TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Anggaran makan dan minum (mamin) untuk kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada tahun 2026 mencapai Rp2,7 miliar. Dana tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang 2026.
Berdasarkan data SiRUP, anggaran tersebut terbagi dalam dua pagu pengadaan, masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar dan Rp 900 juta. Pengadaan konsumsi untuk kegiatan reses anggota DPRD dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, bukan melalui proses lelang.
Baca juga: BGN Tutup Sementara 6 Dapur MBG di Lumajang, Pengelolaan Limbah Tak Sesuai Standar
Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud, menjelaskan anggaran tersebut diperuntukkan bagi 50 anggota DPRD Lumajang. Setiap legislator memperoleh alokasi Rp 18 juta untuk satu kali kegiatan reses.
"Rp18 juta itu belum dipotong pajak. Sekali reses ada delapan titik, selama setahun dilakukan tiga kali reses. Maksimal 50 peserta untuk satu titik reses," ujar Mahfud, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, dana konsumsi reses diserahkan langsung kepada masing-masing anggota DPRD. Mereka juga diberikan kewenangan untuk menentukan penyedia konsumsi dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Saat diserahkan, pajaknya kami potong langsung. Nanti akan disetor oleh bendahara sekretariat dewan agar lebih aman," katanya.
Mahfud menilai mekanisme pengadaan langsung digunakan karena nilai anggaran per anggota DPRD masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk metode tersebut.
Baca juga: Imbas Abu Vulkanik Semeru, Panen dan Kualitas Durian di Lumajang Menurun, Dijual Rp 5.000 Perbuah
"Hitungannya masih pengadaan langsung. Yang jelas katering harus memenuhi syarat, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik yang berada di dapil maupun yang dekat dengan dapil," jelasnya.
Selain itu, setiap anggota DPRD didampingi oleh pegawai Sekretariat DPRD saat pelaksanaan reses. Pendamping bertugas membantu proses administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
"Satu dewan didampingi satu petugas reses yang mengawal SPJ. Nanti pendamping menyerahkan administrasi ke sekretariat untuk diverifikasi, misalnya jika ada kekurangan kwitansi atau stempel pembelian," ungkap Mahfud.
Baca juga: Jadi Komoditi Unggulan di Lumajang, Produksi Pisang Mas Kirana Capai 368 Ton Selama 2025
Mahfud menambahkan, setiap penyaluran dana konsumsi reses disertai dengan penandatanganan pakta integritas oleh anggota DPRD sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi penggunaan anggaran.
"Setiap kali penyerahan selalu disertai pakta integritas. Selama ini, saat pemeriksaan BPK juga tidak pernah dipermasalahkan," ujarnya.
Baca juga: Meresahkan, Sindikat Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap di Lumajang, Besi Dijual Rp 4000 per Kg
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menegaskan bahwa angka Rp2,7 miliar merupakan akumulasi kebutuhan konsumsi reses seluruh anggota DPRD selama satu tahun.
"Rp2,7 miliar itu akumulasi dari 50 anggota DPRD yang melaksanakan reses tiga kali dalam setahun," katanya.
Reza menambahkan, penyediaan konsumsi dalam kegiatan reses juga menjadi bagian dari upaya melibatkan dan memberdayakan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
"Politisi juga memiliki konstituen. Konstituen itu biasanya diberdayakan untuk menyediakan makan dan minum dalam kegiatan reses," tuturnya.