TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Peristiwa pilu yang menimpa Naura Dwi Meydita, balita tiga tahun yang meninggal dunia usai menerima sedasi, CT Scan di RSUD Prambanan, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga korban atas adanya layanan medis yang mungkin diduga kurang tepat hingga berujung fatal.
Permintaan maaf disampaikan Bupati di tengah bergulirnya penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY terkait dugaan malpraktik di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
Baca juga: Breaking News: Dugaan Malpraktik, Balita 3 Tahun Meninggal saat Sedasi CT Scan di RSUD Prambanan
Harda menegaskan, dirinya telah mendatangi langsung orang tua Naura di kediamannya untuk menyatakan keprihatinan yang mendalam.
"Saya sudah ke (keluarga) korban menyampaikan rasa prihatin kami dan permohonan maaf, mungkin ada yang kurang dari pelayanan kami dan sebagainya," ujar Harda, Selasa (2/6/2026)
Harda tidak menampik adanya indikasi dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan dalam penanganan medis bocah asal Piyungan, Bantul tersebut sehinnga berujung fatal.
Pihaknya kini tengah mempelajari dugaan pelayanan yang diduga kurang pas tersebut dan melakukan evaluasi serta perbaikan pelayanan di RSUD Prambanan.
"Mudah-mudahan tidak ada hal yang nanti memberatkan kamilah, karena saya berharap semua layanan rumah sakit baik di Prambanan maupun di Morangan (RSUD Sleman) maupun di Puskesmas harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Harda.
Selain mengevaluasi SOP medis, Harda menyoroti masalah komunikasi publik di internal jajarannya yang dinilainya masih lemah.
Masalah komunikasi ini diduga menjadi salah satu pemicu mencuatnya ketidakjelasan informasi medis hingga keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Meski begitu, Harda mengaku belum memikirkan opsi untuk menonaktifkan Direktur RSUD Prambanan maupun dokter yang bersangkutan karena keterbatasan yang ada.
Terkait adanya laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban dengan nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY, Pemkab Sleman memastikan akan bersikap kooperatif.
Harda mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengawal kasus ini dan memastikan pendampingan hukum dari Bagian Hukum Setda Sleman bagi Direktur dan dokter yang berstatus terlapor.
"(Apakah ada pendampingan hukum) Ya pasti. (Untuk direktur dan dokternya) Pasti," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Cahya Purnama mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Direktur RSUD Prambanan terkait permasalahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sleman, kata Cahya, berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur yang ada.
Selain proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, upaya mediasi antara manajemen RSUD Prambanan dan pihak keluarga melalui penasihat hukumnya saat ini masih terus diupayakan.
"Kami berkomitmen dari Kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur. Artinya, kami sudah di-back up dari pihak kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saat ini dalam tahap komunikasi dengan pihak lembaga bantuan hukumnya itu yang mendampingi dari keluarga (korban)," kata dia.
Disinggung soal dugaan malpraktik dalam kasus ini, Cahya mengaku akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Apakah ditemukan mens rea (niat jahat) dalam kasus ini atau tidak.
Pembuktian klinis obat penenang (sedasi) serta unsur niat jahat dalam hukum kesehatan diserahkan sepenuhnya kepada tim ahli dan penyidik dari kepolisian.
"Ya, kita doakan lah, mudah-mudahan nggak ada kesengajaannya seperti itu. Pasti ada sesuatu yang tidak beres, katakanlah mungkin dengan kondisi pasiennya, atau mungkin dengan kondisi obatnya, atau apa seperti apa, nanti akan dibuka," kata Cahya.(*)