Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan upaya penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, untuk tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB, Ferdinanda E Tupan, mengungkap tim penyidik telah mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Namun pihaknya belum dapat mengungkapkan jumlah maupun identitas calon tersangka kepada publik.
Baca juga: Inflasi Maluku Mei 2026 Capai 3,27 Persen, Ikan dan Sembako Jadi Pendorong Utama
Baca juga: Kejari SBB Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD, 8 Saksi Diperiksa Jaksa
Bahwa proses penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dan administrasi perkara dirampung.
Selanjutnya dilakukan ekspos perkara ke tahap penuntutan.
“Dalam waktu dekat ini Katong akan lakukan penetapan tersangka. Untuk calon tersangka tidak bisa kami sampaikan. Kami bangun koordinasi dulu dan lakukan secara bertahap, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan penetapan tersangka,” komitmen Kasi Pidsus Kejari SBB, saat ditemui TribunAmbon.com pada Selasa (2/6/2026).
Ia juga memastikan bahwa hasil audit kerugian keuangan negara telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, dan menjadi alat bukti penting dalam menentukan tindak pidana korupsi.
“Untuk Lokki, kami sudah tarima LHA hasil auditnya. Sementara ini kami berproses untuk cari aliran dananya saja,” kata Kasi Pidsus Kejari SBB.
Meski penetapan tersangka segera dilakukan, Kejari SBB masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, guna memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti.
“Jadi saksi-saksi masih dipanggil. Dalam waktu dekat ini Katong akan lakukan penetapan tersangka,” tutupnya.
Tentu kasus ini, Kejari SBB berkomitmen memberikan kepastian hukum yang adil, transparan, serta profesional.
Publik menanti siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara itu. (*)