SRIPOKU.COM, PALEMBANG,-- Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengan PT Kuala Permai, pengelola parkir Komplek Rajawali, untuk membahas polemik pengelolaan dan tunggakan pajak parkir.
Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Palembang, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Palembang Ilyas Hasbullah, didampingi Wakil Ketua Yudi Danukusuma, serta dihadiri perwakilan Bapenda, DPMPTSP, Satpol-PP, dan PT Kuala Permai.
Ilyas Hasbullah meminta PT Kuala Permai menyelesaikan tunggakan kewajibannya kepada Bapenda Kota Palembang.
Ia menegaskan usaha yang dijalankan harus sesuai aturan Pemkot dan peraturan di atasnya agar tidak meresahkan masyarakat.
"Siapapun yang berusaha di Palembang harus mengikuti aturan-aturan, baik dari Pemkot maupun aturan yang di atasnya," kata Ilyas.
Komisi II juga menyinggung adanya pengrusakan fasilitas dan unjuk rasa selama pengelolaan parkir berlangsung.
DPRD menyebut kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan meminta proses hukum ditindaklanjuti.
Kuasa Direktur PT Kuala Permai Markus, didampingi Dicky, menjelaskan kronologi pengelolaan sejak akhir 2025. Ia menyebut pembayaran pajak parkir dilakukan sesuai skema hasil mediasi dengan Bapenda melalui bidang Datun Kejari Palembang.
Skema itu menetapkan 75 persen dari omzet harian disetor ke kas daerah untuk pajak berjalan dan cicilan tunggakan, sementara 25 persen menjadi hak operasional pengelola.
Markus merinci, setoran telah dilakukan untuk masa Desember 2025, Maret 2026, dan April 2026. Bukti setoran disebut tersedia dan dapat diverifikasi Bapenda.
Setoran Desember sempat tertunda karena menunggu arahan mekanisme penyetoran yang diajukan melalui surat 12 Januari 2026.
Untuk April, pembayaran dilakukan kurang dari satu bulan sesuai perjanjian. Keterlambatan Maret disebut terjadi akibat gangguan di lapangan yang mengganggu arus kas.
" Kami tidak pernah menghindar dari kewajiban. Kalau ada keterlambatan di masa Maret, itu murni karena dampak gangguan di lapangan yang menghancurkan arus kas kami," ujar Markus.
PT Kuala Permai juga menegaskan legalitas operasional parkir. Seluruh dokumen dasar pengelolaan telah disampaikan kepada tenant saat sosialisasi 10 Februari 2026. Dengan itu, perusahaan membantah tuduhan pungutan liar.
Soal tarif, manajemen menyatakan tarif yang berlaku tidak lebih tinggi dari komplek komersial lain di sekitarnya dan menjadi dasar setoran ke kas daerah.
Perusahaan melaporkan operasional sempat terhenti setelah segel dibuka awal Desember 2025.
Operasi kembali dibuka 19 Februari 2026, namun sehari kemudian fasilitas dirusak: plang diangkat, kabel sistem dan kamera dicabut. Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan dalam proses hukum.
Akibat gangguan itu, penerimaan pajak daerah dari sektor parkir di lokasi nihil pada Januari-Februari 2026. Biaya perbaikan sistem ditanggung pengelola.
Markus menyebut, bila beroperasi normal, setoran ke kas daerah diperkirakan mencapai puluhan juta per bulan.
Potensi penerimaan yang hilang ditaksir sekitar Rp150 juta akibat penghentian operasional di awal tahun.
Ilyas menambahkan, Komisi II akan menggelar rapat lanjutan agar pengelolaan parkir tidak memberatkan aktivitas bisnis di lokasi tersebut.