TRIBUNBANTEN.COM - Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster asal Banten berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Jambi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet pengiriman benih lobster menuju Pekanbaru.
Dari tangan pelaku berinisial OM dan AS, polisi mengamankan 10 boks styrofoam berisi 47.872 ekor benih lobster ilegal.
Akibat aksi penyelundupan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 7,1 miliar.
Baca juga: Modus Pembobol Rumah Kosong di Laban Cerukcuk Serang, Beraksi Saat Rumah Sepi Ditinggal Hajatan
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan aktor utama di balik pengiriman benih lobster tersebut.
"Kami masih mendalami soal pengungkapan ini," kata Boy, saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Selasa (2/6/2026).
Secara lebih rinci, Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menyebut penangkapan dilakukan di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin (1/6/2026) pukul 22.00 WIB.
Upah 3 Juta
Husni mengatakan, hasil pemeriksaan, OM dan AS mengaku sudah lima kali menyeludupkan benih lobster dan diupah Rp 3 juta satu trip pengiriman.
Namun, Husni belum mengungkap aktor intelektual dan tujuan akhir pengiriman ini.
"Ini masih kami dalami lebih jauh, termasuk akan dibudidayakan di mana," kata Husni.
Sebelumnya, polisi sudah mengantongi informasi soal penyeludupan benih lobster yang akan melintasi Kota Jambi.
Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, polisi langsung menghentikan mobil tepat di gapura perbatasan Kota Jambi-Muaro Jambi, Danau Teluk, Kota Jambi.
Polisi menggeledah mobil tersebut dan menemukan 10 boks styrofoam berisi benih lobster.
Pelat Palsu
Selama ini, OM dan AS menggunakan mobil dengan nomor polisi palsu untuk mengelabui polisi.
"Jadi, setiap masuk ke provinsi lain, mereka menggunakan nomor polisi yang palsu," jelasnya.
Saat ini, polisi sudah menahan kedua tersangka, bersama dengan seluruh barang bukti untuk di Polresta Jambi.