Sanksi 15 Pelaku Kekerasan Seksual FHUI: Administratif hingga Skors 3 Semester
GH News June 02, 2026 10:09 PM
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI). Sanksinya berjenjang dari sanksi administratif hingga skors 3 semester.

Berikut rincian sanksi yang diberikan UI dalam rilis yang diterima Selasa (2/6/2026):

  • 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester
  • 7 orang diskors selama 2 semester
  • 4 orang diskors selama 1 semester
  • 1 orang disanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku

Sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.

Penetapan ini merupakan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan korban, serta tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, serta derajat keterlibatan masing-masing terlapor yang terbukti melalui pemeriksaan. Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran. Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Di samping sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruhserta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr Erwin Agustian Panigoro, MM.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan yang meliputi:

  • penerimaan dan verifikasi laporan
  • pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor
  • pengumpulan serta pendalaman alat bukti
  • asesmen tambahan
  • pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi.

Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir. UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban.

Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa dapat dicegah dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," ujar Erwin.

Nograhany Widhi Koesumawardani
Jurnalis detikcom. Masuk dunia jurnalistik sejak SMA, bergabung dengan detikcom di 2006 usai lulus dari Universitas Brawijaya. Aktif meliput isu nasional, kini menangani topik seputar pendidikan, sains dan semacamnya.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.