TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Mereka diduga melakukan penyaluran fasilitas kredit mikro di Wilayah Kantor Bank BRI Unit Bestari Kota Tanjungpinang, Kepri beberapa bulan lalu.
Empat tersangka itu, masing -masing berinisial Hs, Ps, Mz dan Rwk.
Hs, Ps, Mz merupakan Marketing dan Analisis Mikro Mantri) di Kantor Bank BRI Unit Kota Bestari. Sementara itu Rwk merupakan calo atau Pihak ketiga Diluar PT BRI.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi menyampaikan, tim penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomr. Print- 73/L.10/Fd.2/05 / 2026 tanggal 13 Mei 2026.
Penyidik telah memperoleh keterangan saksi sejumlah 64 orang, keterangan Ahli 3 orang, dan barang bukti yang telah diperoleh tim sejumlah lebih kurang 188 item.
Selanjutnya tim penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri.
Hasil pemeriksaan telah dilakukan ekspose perkara dimaksud kepada Kajati Kepri bersama tim.
Diperoleh kesimpulan terhadap dugaan dimaksud telah memperoleh dua alat bukti yang sah.
"Hasilnya kita tetapkan empat orang dari saksi menjadi tersangka," ujar Ismail Fahmi, Selasa (2/6/2026).
Para tersangka melakukan tindakan itu sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 lalu.
Adapun peranan para tersangka yaitu, tersangka Rwk selaku calo pihak ketiga berkerja sama dengan tersangka Hs, Pa, dan Mz masing-masing pada unit Bestari.
Para tersangka tersebut memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data, dokumen, usaha, maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka memeproleh keuntungan dan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.077.057.131.
"Para tersangka sudah kita tahan mulai hari ini. Selama 20 hari ke depan mereka akan menempati Rutan Tanjungpinang," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).