Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polemik minuman beralkohol (mihol) di Hotel Mercure (Black Rock), Kota Bengkulu masih bergulir, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyoroti adanya kontradiksi dalam pengelolaan perizinan minuman beralkohol (mihol) di Kota Bengkulu.
Menurut Usin, di satu sisi pemerintah daerah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari aktivitas usaha hiburan dan perhotelan.
Namun di sisi lain, izin penjualan minuman beralkohol hingga saat ini belum diterbitkan.
“Pemerintah tentu membutuhkan PAD untuk mendukung berbagai program pembangunan. Namun persoalan ini harus memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap Usin saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/6/2026).
Visi pemerintah daerah yang religius tidak serta-merta menutup ruang bagi pengaturan usaha yang sah secara hukum.
Menurutnya, pemerintah tetap harus mampu mengakomodasi kebutuhan pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pengelola usaha telah beberapa kali mengajukan izin penjualan minuman beralkohol.
Namun hingga kini izin tersebut belum juga diterbitkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menerima pajak yang berasal dari aktivitas usaha perhotelan, termasuk pajak yang dibayarkan konsumen atas pembelian minuman beralkohol.
Menurut Usin, pendapatan hotel berasal dari berbagai layanan, seperti kamar, restoran, spa, laundry, hingga bar.
Dalam praktiknya, terdapat komponen pajak yang dibayarkan konsumen, termasuk dari transaksi minuman beralkohol.
Baca juga: Kontroversi Mihol Golongan B dan C di Black Rock, GM Mercure Bengkulu Ngaku Pernah Ajukan Izin
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu bersikap tegas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Usin menegaskan bahwa bar yang berada di lingkungan hotel berbeda dengan penjualan minuman beralkohol secara eceran.
Minuman tersebut dikonsumsi di lokasi dan tidak diperjualbelikan keluar dari area usaha.
“Kita bukan mendukung alkohol. Namun pemerintah harus memberikan kepastian. Jika memang diperbolehkan, terbitkan izinnya sesuai aturan. Jika tidak diperbolehkan, jangan ada pungutan pajak yang berasal dari penjualan minuman beralkohol,” tegas Usin.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik pemungutan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sebab, apabila pajak minuman beralkohol tetap dipungut dari konsumen sementara izin usaha belum ada, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung.
Menurut Usin, pemerintah daerah harus mengambil sikap yang konsisten agar tidak terkesan ambigu dalam menerapkan kebijakan.
“Jangan sampai di satu sisi pemerintah melarang penjualan minuman beralkohol, tetapi di sisi lain tetap menerima pajak dari penjualan tersebut. Harus ada ketegasan dan kepastian hukum,” tutup Usin.