Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Arie Yusuf Amir, dan Dodi S Abdulkadir menyampaikan tanggapannya seusai sidang pembacaan pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, maupun nota pembelaan yang telah disampaikan kliennya sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
Arie Yusuf menyatakan, kliennya telah menyampaikan seluruh pembelaan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Menurut mereka, pleidoi yang dibacakan Nadiem tidak hanya memuat argumentasi hukum.
Namun juga menggambarkan perjalanan pengabdian serta komitmennya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan.