Kasus Persetubuhan Anak di Belu, Kuasa Hukum Rivel Buka-bukaan Soal Kronologi Versi Klien dan BAP
Oby Lewanmeru June 03, 2026 12:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POSKUPANG.COM, ATAMBUA- Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada awal Januari 2026 lalu terus menyita perhatian publik. 

Dalam tayangan Podcast poskupang.com yang dipandu oleh Novemy Leo pada Selasa (2/6/2026), tim penasihat hukum Tersangka Rivel, Martinus Lau, S.H. dan Putra Dapatalu, S.H., membeberkan kronologi kejadian versi kliennya dan BAP resmi yang berlangsung selama tiga hari di salah satu hotel di Atambua pada Januari 2026 lalu.

Martinus Lau menegaskan mereka baru menjadi kuasa hukum sekitar dua minggu terakhir dan merupakan tim kedua.

Baca juga: Viral Video Pemuda di Belu Terluka, Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Belu Beberkan Kronologi 

“Perlu saya sampaikan bahwa kami ini baru saja menjadi penasihat hukum, sekitar dua minggu yang lalu. Ini merupakan pendampingan kedua dalam perkara ini,” ujar Martinus.

Penasihat hukum Rivel, Putra Dapa Talu, S.H., membeberkan rentetan kejadian ini bermula pada Jumat, 9 Januari 2026.

 Sekitar pukul 18.00 WITA, Rivel sedang duduk minum kopi bersama seorang saksi bernama Mino di rumah Mino. Tiba-tiba, keduanya dihubungi oleh Piche untuk datang ke rumahnya.

Di rumah Piche, mereka mengobrol lama mengenai rencana Piche yang akan kembali ke Jakarta pada hari Minggu untuk urusan perilisan lagu baru. Karena mereka berada di dalam dunia musik dan sesama seniman, muncul inisiatif untuk memesan kamar hotel sebagai tempat berkumpul dan bersenang-senang sebelum Piche berangkat.

"Menurut informasi dari klien kami, yang berinisiatif memesan adalah Piche. Dipesanlah Kamar Nomor 321 di Lantai 3 Hotel Setia. Seluruh biaya termasuk minuman lokal jenis Moke juga dimodali oleh Piche, di mana Piche memberikan kartu ATM-nya kepada Mino untuk bertransaksi," ungkap Putra.

Sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WITA, Rivel diminta dan disuruh oleh Piche untuk menghubungi korban ACT (16) via WhatsApp.

Korban sempat merespons bahwa dirinya berada di kos dan menolak minum karena tenggorokannya sedang sakit. Mengetahui hal itu, Rivel menyampaikan kepada korban bahwa akan pergi bernyanyi di tempat karaoke bernama Simponi Karaoke, dan korban akhirnya menyetujui.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan Rivel mengontak korban dilakukan atas perintah dari Pice. Setelah tiba di kamar hotel, di dalam ruangan tersebut terdapat empat orang yaitu Pice, Roy, Mino, dan korban ACT (16). 

Di kamar tersebut, mereka minum minuman keras lokal jenis moke. Menurut pengakuan Rivel, seluruh keuangan dipegang oleh Mino yang diberikan kartu ATM oleh Pice untuk membeli minuman tersebut. Berdasarkan berkas perkara yang dibaca kuasa hukum, mereka meminum sebanyak 4 botol moke di kamar hotel.


 Lanjut Putra, sekitar pukul 00.30 WITA (memasuki hari Sabtu, 10 Januari 2026), mereka pergi ke tempat karaoke Simponi dengan berboncengan menggunakan dua sepeda motor. 

Di tempat karaoke tersebut, mereka kembali bernyanyi sambil meminum moke. Di tengah aktivitas tersebut, Roy menjemput dan membawa seorang perempuan yang diduga masih di bawah umur berinisial E ke tempat karaoke.

Sekitar pukul 03.00 WITA lewat, mereka membubarkan diri. Roy pergi mengantar saksi E pulang, sedangkan korban ACT (16) yang sudah dalam kondisi mabuk berat dibawa kembali ke hotel bersama Rivel, Mino, dan Pice.

Sebelum kembali ke hotel, Rivel mengaku sempat menegur korban dan menyuruhnya pulang ke kos, namun korban menolak karena takut dimarahi oleh saudara kembarnya jika pulang dalam keadaan mabuk berat. 

Karena pilihan tersebut, Rivel memutuskan membawa korban ke hotel.

Setibanya di kamar 321 Hotel Setia, keempat orang tersebut masuk ke dalam kamar. Kamar tersebut memiliki dua tempat tidur (bed), satu digunakan untuk korban tidur dan satu lagi kosong untuk ketiga laki-laki tersebut.

Namun, kurang lebih empat menit setelah mereka tiba, pihak karaoke Simponi menghubungi Mino via WhatsApp dan mengabarkan bahwa layar tempat mereka bernyanyi telah pecah. 

Menurut keterangan Rivel, Pice-lah yang memecahkan layar tersebut. Akibatnya, Mino dan Pice segera kembali ke tempat karaoke Simponi untuk mengurus masalah tersebut dan meninggalkan Rivel bersama korban ACT (16) di kamar. Di tempat karaoke, Mino sempat menyatakan bahwa mereka akan mengganti kerusakan tersebut keesokan harinya.

Berdasarkan keterangan dalam BAP Polres Belu, rentang waktu antara Mino dan Pice bolak-balik ke tempat karaoke adalah sekitar 12 hingga 15 menit, yang mana jadwal waktu tersebut diduga telah disesuaikan dengan rekaman CCTV oleh pihak kepolisian. 

Sementara itu, Rivel ditinggalkan di kamar dalam posisi duduk di atas kursi, sedangkan korban ACT (16) dalam keadaan tidur karena mabuk berat dengan kondisi jalan yang sudah sempoyongan. 

Ketika Mino dan Pice kembali ke hotel, mereka menemukan korban tetap dalam posisi tidur semula dan Rivel masih duduk di posisi awal di atas kursi. 

Kuasa hukum menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan, sarung bantal dan kain seprai pun tetap rapi seperti semula. Setelah mereka kembali, mereka melanjutkan minum sebanyak 2 botol moke lagi yang mereka bawa, hingga aktivitas minum tersebut berlanjut sampai pukul 05.00 pagi hari Sabtu. 

Setelah bangun, mereka memakan makanan yang dibawakan oleh seseorang bernama Aldin untuk semua orang di kamar tersebut.

Kemudian, pada hari Sabtu sore, Rivel ditelpon oleh seorang anggota Brimob untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. 

Rivel bersama Aldin pergi mengantarkan motor tersebut menggunakan dua sepeda motor agar Rivel bisa kembali ke hotel. 

Sebelum pergi, Rivel kembali menegur korban ACT (16) untuk kedua kalinya agar segera pulang, tetapi korban menolak dengan alasan masih mabuk dan ingin beristirahat.

Pada Sabtu sore menjelang magrib, korban ACT (16) akhirnya diantar pulang ke kosnya oleh Rivel dalam kondisi sudah bisa berjalan.

Setelah mengantar korban, Rivel kembali ke hotel karena masih merasa mabuk dan mengantuk, lalu tidur hingga pukul 22.00 WITA. Saat Rivel bangun, Pice, Mino, dan Roy masih berada di kamar hotel sedang minum-minum.

Namun, pada Sabtu malam memasuki hari Minggu dini hari, korban ACT (16) kembali menghubungi Rivel melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan posisi dan meminta dijemput. 

Korban diketahui sempat minum bersama teman laki-laki di Kafe Balili setelah sebelumnya berada di cafe Puang Amo. 

Pihak kuasa hukum menegaskan memiliki bukti percakapan tersebut yang menunjukkan bahwa korban yang berinisiatif mengontak Rivel.

Rivel sempat menghindar dengan alasan tidak ada sepeda motor, namun karena dipaksa, Rivel akhirnya meminjam motor temannya dan pergi menjemput korban. 

Rivel berniat mengantarkan korban pulang ke kosnya dan sudah menurunkannya di depan kamar kos, namun korban menolak turun dan berlari mengikuti Rivel ke motor karena ingin ikut kembali ke hotel. 

Korban beralasan takut kepada saudara kembarnya di kos. Akhirnya, Rivel membawa korban kembali ke Hotel Setia.

Di hotel, sudah ada Pice dan Mino yang masih minum. Selain itu, di dalam kamar tersebut juga sudah ada saksi E (anak di bawah umur) dan seorang perempuan dewasa. 

Total terdapat 7 orang di dalam satu kamar dengan dua tempat tidur tersebut. Korban langsung tidur karena mabuk berat, sementara para lelaki melanjutkan minum. 

Pada Minggu pagi, Rivel meminta bantuan Roy untuk mengantarkannya pulang ke rumah karena harus bermain musik di gereja pada pukul 08.00 WITA, sementara korban ACT (16) masih ditinggalkan di hotel tersebut. 

Rivel baru kembali ke hotel pada Minggu malam saat para perempuan sudah tidak ada, dan mereka sepakat untuk keluar dari hotel pada Minggu malam tersebut.

Martinus Lau menjelaskan menambahkan berdasarkan berkas perkara resmi yang diterima dari penyidik Polres Belu, terjadi perbedaan bertolak belakang antara cerita kronologis utuh Rivel dengan isi BAP.

Di dalam BAP kepolisian, dicatat telah terjadi tindak kekerasan seksual sebanyak 3 kali adegan di waktu yang berbeda, yaitu,pertama :Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 02.30 WITA, Diduga dilakukan oleh Rivel, memanfaatkan rentang waktu 12-15 menit saat Pice dan Mino pergi mengurus TV pecah di karaoke.

Dalam BAP menyebutkan pintu kamar dikunci dan listrik mati, namun Rivel membantah dan menyatakan listrik menyala serta dirinya hanya duduk di kursi.

Kedua, Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 04.25 WITA, Diduga dilakukan oleh Pice (tertuang dalam BAP poin 18).

Ketiga, Minggu, 11 Januari 2026 pukul 14.40 WITA, Diduga dilakukan oleh Roy.

Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah mengakui perbuatan persetubuhan tersebut dalam pemeriksaan. 

"Kuasa hukum terdahulu juga telah melakukan upaya praperadilan melawan Polres Belu, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim karena menilai penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti," ungkapnya. 

Atas dasar itu, Polres Belu menerapkan tiga pasal kepada para tersangka, yaitu Pasal 473 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun), Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (ancaman 3 hingga 15 tahun), dan Pasal 415 (ancaman 4 hingga 15 tahun).

PH Rivel juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam pembuktian oleh penyidik, mulai dari tidak adanya tes DNA untuk membuktikan tumpahan sperma, tidak adanya pengecekan bekas robekan atau luka di tubuh jika terjadi pemerkosa hingga tidak digunakannya ahli video untuk memeriksa rekaman CCTV. 

Visum yang dilakukan juga hanya ada satu, padahal kejadian dilaporkan terjadi tiga kali oleh orang berbeda, dan laporan baru dibuat oleh korban pada hari Rabu setelah kejadian. 

Kuasa hukum juga mempertanyakan ingatan korban ACT (16) yang dalam kondisi mabuk berat namun dapat mengingat kejadian secara rinci, bahkan belakangan mencabut keterangan khusus untuk tersangka Pice.

Selain itu, Martinus Lau mengkritik keras adanya perlakuan yang tidak setara atau "tebang pilih" terhadap para tersangka. 

Berkas perkara Rivel dan Roy Mali telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah tahap 2 di Kejaksaan, bahkan Rivel telah ditahan selama 40 hari di Lapas Atambua untuk menunggu persidangan. 

Namun, tersangka Pice yang merupakan inisiator, pemesan hotel, dan pemodal utama justru dikeluarkan dan dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan 60 harinya di Polres Belu habis tanpa berkasnya dinyatakan lengkap.

"Kenapa klien kami sama Roy Mali itu dikirim ya, jadi proses hukum sampai statusnya P21 begitu cepat dan sekarang siap untuk disidangkan. Sementara pemodal, inisiator, ya dia yang melakukan itu, mem-back up semua biaya dalam kegiatan itu, senang-senang itu terjadi, kok tidak diproses bahkan ditahan 60 hari di Polres Belu kemudian dengan segala macam upaya hukum yang dilakukan, sampai habis masa penahanannya dan dikeluarkan dibebaskan," tegas Martinus Lau.

Martinus juga mengaku mendapatkan informasi dari jaksa penuntut bernama Pak Angga pada tanggal 18 Mei 2026 yang menyatakan berkas Rivel dan Roy sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Atambua sejak Senin tanggal 11 Mei 2026 dengan dakwaan alternatif. 

Namun, saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke Pengadilan Negeri Atambua, berkas tersebut ternyata belum dilimpahkan.

 "Kami ditipu ini," kata Martinus.

Diketahui, kasus ini saat ini masih dalam proses hukum dan menunggu tahap persidangan. 

Diakhir Podcast juga Host Novemy Leo juga menegaskan akan berupaya menghadirkan dan menghubungi perwakilan dari PH pihak korban maupun PH tersangka lainnya demi asas keadilan dan keberimbangan informasi. (gus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.