TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di DPR RI diharapkan tidak menambah kekhawatiran investor asing terhadap iklim usaha di Indonesia.
Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, mengingatkan agar semangat nasionalisme dalam rancangan aturan tersebut tetap diimbangi dengan jaminan kepastian hukum.
Menurut Trimedya, perlindungan terhadap kepentingan nasional dan pelaku usaha dalam negeri harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kepercayaan investor asing.
"Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama pengusaha-pengusaha Indonesia. Tapi jangan juga membuat investor asing menjadi takut," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai salah satu persoalan yang selama ini masih menjadi perhatian investor terhadap Indonesia adalah aspek kepastian hukum. Karena itu, RUU HPI diharapkan mampu memperkuat kepercayaan dunia usaha, bukan menimbulkan keraguan baru.
"Problem bagi investor terhadap Indonesia itu ketidakpastian hukum. Karena ada anggapan hukum di Indonesia masih bisa dikendalikan, masih bisa dibeli. Itu pesan kami kepada Pansus," ujarnya.
RUU HPI saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Selain menyoroti aspek kepastian hukum, Trimedya meminta DPR mencermati sejumlah ketentuan dalam draf RUU HPI.
Menurut dia, terdapat beberapa pasal yang masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk yang berkaitan dengan aspek orang dan benda dalam hubungan hukum perdata lintas negara.
Ia juga menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada hakim dalam rancangan aturan tersebut.
Baca juga: Komisi IX DPR Segera Koordinasi Dengan Pimpinan Baru BGN Untuk Perbaiki Tata Kelola MBG
Menurut Trimedya, kewenangan itu perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik peradilan.
"Kewenangan yang diberikan kepada hakim itu terlalu besar. Sementara kita masih paham kualitas hakim yang menurut kami sering kali membuat keputusan tidak berdasarkan rasa keadilan masyarakat," kata Trimedya, yang juga anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2002-2024.
Selain itu, ia meminta DPR melakukan harmonisasi dengan regulasi lain yang sudah berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan terkait investasi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, Trimedya menilai RUU HPI memiliki semangat yang sejalan dengan upaya memperkuat posisi hukum Indonesia dalam hubungan internasional.
Menurut dia, RUU HPI juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
"Kalau kita lihat semangatnya, ini soal nasionalisme. Pak Prabowo semangatnya itu bagaimana kedudukan Indonesia kuat dan nasionalismenya lebih ditonjolkan," ujar Trimedya.
Baca juga: Pansus RUU HPI Ingin Hapus Praktik Re-litigasi demi Kepastian Hukum
SPI, lanjut dia, menyambut baik pembahasan RUU HPI karena dinilai dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam penyelesaian hubungan hukum perdata lintas negara.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap ketentuan dibahas secara cermat sehingga tujuan memperkuat kedaulatan hukum nasional tetap berjalan beriringan dengan kebutuhan menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.
"Kami menyambut baik RUU HPI ini. Namun, kami juga memberikan beberapa masukan kepada Pansus agar berhati-hati dalam membahasnya," ucap Trimedya.
Menurut dia, semangat nasionalisme dalam RUU HPI perlu tetap dijaga agar kepentingan Indonesia dan pelaku usaha nasional terlindungi dalam hubungan hukum internasional.