TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Pariaman dan Sekitarnya (DPP PKDP) melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat (Minang), Selasa (2/6/2026).
Laporan tersebut telah resmi diterima Bareskrim dengan tanda terima Nomor STTL/236/VI/2026/BARESKRIM.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah yang "barbar".
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Minang yang menilai ucapan itu tidak hanya menyinggung, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP PKDP, Irwandi mengatakan, pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan.
Menurutnya, penggunaan istilah "barbar" merupakan bentuk penghinaan terhadap identitas dan budaya masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, budaya, dan pendidikan.
"Pernyataan tersebut dinilai menghina dan menyakiti seluruh masyarakat Sumatera Barat. Selain itu, juga berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Irwandi, Selasa (2/6/2026).
Perwakilan LBH PKDP Suwirman Sikumbang menambahkan, dalam bahasa Indonesia, istilah "barbar" memiliki konotasi negatif karena merujuk pada perilaku yang dianggap tidak beradab atau primitif.
Karena itu, penyebutan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai budaya Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Barat.
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan merupakan langkah hukum untuk menjaga marwah masyarakat Minang serta mencegah munculnya sentimen yang dapat mengganggu keharmonisan sosial.
DPP PKDP melalui laporan tersebut meminta Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai pernyataan yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius.
"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan seperti ini sangat meresahkan, membahayakan persatuan, serta menyakiti masyarakat," tegasnya.
Turut hadir dalam pelaporan hari ini, sejumlah pengurus dan perwakilan organisasi, Sekjen Junaedi Ichsan Sikumbang, dan sejumlah pengurus lain.
Mereka berharap segera ada tindakan tegas terhadap Abu Janda sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) lebih dulu melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan "barbar".
Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.