TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN — Kasus dugaan korupsi mafia tanah yang berawal dari laporan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY ke Polda DIY terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) kini memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY resmi menetapkan Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS), sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyewaan lahan TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur, kepada 17 pihak secara ilegal alias tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY, praktik lancung ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.
Adapun kasus ini bermula dari laporan Pemda DIY pada 2025 silam.
Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar, mengatakan penyelidikan dan penyidikan itu bermula dari laporan dari Pemda DIY terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD di percil 184 Padukuhan Gandok, Condongcatur, Kabupaten Sleman.
“Setelah kami selidiki ternyata lahan tersebut sudah disewakan kepada 17 orang untuk dijadikan pemukiman dan ini tanpa izin dari Gubernur DIY,” katanya, saat ditemui, di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
Haris mengatakan tanah percil tersebut telah dikavling oleh RCS untuk disewakan kepada beberapa pihak.
Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,740 miliar rupiah.
Sementara itu Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu di akhir Mei, setelah melalui proses gelar perkara.
Kendati sudah berstatus tersangka dan telah diperiksa, RCS sejauh ini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
"(Pertimbangan belum ditahan) Ya, ini kan kita pengen cepat ya, jadi penetapan tersangkanya kan baru kemarin sehingga belum dilakukan penahanan. Nanti akan dipanggil dan yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif, tapi secepatnya akan kita tahan," ujar Kombes Pol Ihsan, Selasa (2/6/2026).
Tribun Jogja sudah berusaha untuk menghubungi Reno Candra untuk meminta tanggapan terkait dengan penetapan status tersangkanya.
Namun sejauh ini belum ada respon dari yang bersangkutan.
Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Rabu 3 Juni 2026 Pukul 09.00 WIB
Penetapan status tersangka terhadap Lurah Condongcatur ini memantik keprihatinan mendalam dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi hikmah dan pelajaran berharga bagi seluruh pimpinan di tingkat kalurahan agar tidak salah dalam menerjemahkan peraturan perundang-undangan.
"Ya prihatin, karena seharusnya bisa dihindari selaku pimpinan, sehingga ini hikmahnya saya akan terus mengingatkan. Kita harus terus belajar," kata Harda.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sleman tengah memproses surat pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan dan akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Lurah agar pelayanan publik di Kalurahan Condongcatur tidak terganggu.
Guna memutus rantai pelanggaran TKD yang berulang di Sleman, Harda langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman yang baru untuk lebih intensif turun ke lapangan demi mengedukasi para pamong desa.
"Saya ingin Kepala Dinas yang baru lebih intens ke wilayah untuk menjelaskan peraturan, baik itu Perda maupun Pergub atau apapun itu untuk bisa dipahami dengan baik," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas PMK serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, kembali mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan kalurahan di DIY bahwa legalitas pemanfaatan TKD wajib mengantongi izin tertulis dari Gubernur DIY.
"Bila TKD digunakan harus ada SK Gubernur-nya, sehingga setelah ada SK Gubernur ini, itu bisa dipakai oleh masyarakat. Jadi untuk kawan-kawan lurah se-Daerah Istimewa Yogyakarta, ikutilah regulasi dan aturan, supaya tidak ada pidana ataupun tabrakan dengan hukum. Udah jelas di sana regulasinya," kata Kanjeng Yuda saat ditemui di Kantor Bupati Sleman.
Kanjeng Yuda menepis anggapan adanya ketidaktahuan aparat kalurahan mengenai aturan main pengelolaan tanah milik kas desa ini.
Menurutnya, Pemda DIY bersama Pemerintah Kabupaten secara masif telah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) tidak akan segan mengambil tindakan tegas di lapangan jika ditemukan penyelewengan.
"Langkah awal akan disurati supaya disesuaikan atau segera dibuat izinnya, kalau tidak, disegel. Itu sudah ada aturannya," imbuhnya.
Komentar JCW (Jogja Corruption Watch)
Di sisi lain, Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan apresiasi tinggi kepada Ditreskrimsus Polda DIY atas penetapan tersangka ini.
Pasalnya, kasus di Condongcatur ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan oleh JCW sejak dua tahun lalu, tepatnya pada Mei 2024.
"Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus yang menetapkan Lurah Condongcatur, RCS sebagai tersangka," ungkap Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.
Namun, Kamba mendesak pihak kepolisian agar tidak berhenti pada sang lurah saja.
Belajar dari pola kasus korupsi TKD di kalurahan lain, seperti di Kalurahan Maguwoharjo, praktik mafia tanah ini biasanya melibatkan peran kolektif perangkat desa lainnya.
"JCW berharap tidak hanya berhenti pada Lurah RCS saja, tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini. Karena belajar dari kasus di Kalurahan lainnya, tidak hanya Lurah saja yang diproses hukum, tetapi pihak lainnya seperti Jogoboyo dan Dukuh juga diproses hukum," kata Kamba.
Lebih lanjut, JCW menilai berulangnya kasus penyalahgunaan TKD menjadi alarm keras lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah.
JCW berharap momentum ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas praktik serupa di wilayah kalurahan lainnya di DIY.