TRIBUNPRIANGAN.COM – Kini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah berbahagia menyambut pencairan gaji ke-13 bulan Juni 2026.
Hal itu langsung diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen pada Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Sebagai informasi, jika gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang cair bulan Juni ini?
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Sudah Cair Serentak 2 Juni Kemarin, Cek Rekening Sekarang Juga!
Baca juga: Ada Kelompok ASN yang Tidak Akan Menerima Gaji ke-13 ASN, Ini Daftarnya
Besaran Gaji ke-13 PNS
Segini besaran maksimal gaji ke-13 PNS menurut PP Nomor 9 Tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Solusinya Jika Belum Masuk Rekening
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100 Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Baca juga: 5 Hal Penting Penyaluran Gaji ke-13 Pensiunan ASN Tahun 2026 yang Wajib Diketahui
Baca juga: 5 Poin Penting dalam Penyaluran Gaji ke-13 Pensiunan ASN Tahun 2026, Seluruh Pensiunan Wajib Tahu!
Besaran Gaji ke-13 2026
Tribuners, khusus untuk besaran gaji ke-13 ASN di tahun 2026 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:
Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.