TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Ingat dengan kasus tewasnya E (46), korban pengeroyokan saat terpergok petik kopi di kebun warga di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan pada April 2026 lalu ?
Tewas pada 24 April 2026, kini jenazahnya dibongkar atau ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian warga Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung, OKUS, pada Selasa (2/6/2026).
Ekshumasi dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Polda Sumatera Selatan bersama Polres OKU Selatan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nagar Agung, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban.
Langkah tersebut merupakan bagian dari metode Scientific Crime Investigation yang bertujuan memperoleh alat bukti ilmiah untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Korban sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dan kasusnya tercatat dalam laporan polisi tertanggal 25 April 2026.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana memimpin langsung pengamanan seluruh rangkaian kegiatan.
Sebelum pelaksanaan ekshumasi, personel gabungan dari Satreskrim, Samapta, Intelkam, dan Polsek jajaran mengikuti apel kesiapan pada pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Kepergok Petik Kopi di Kebun Warga, Pria di OKU Selatan Tewas Dimassa, Pelaku Pengeroyokan Diusut
Proses pembongkaran makam dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengamanan ketat di lokasi. Area ekshumasi disterilkan menggunakan garis polisi dan tenda tertutup guna menjaga ketertiban serta menghormati jalannya proses pemeriksaan medis.
Tim Kedokteran Forensik Polda Sumsel yang dipimpin dr. Indra Sakti Nasution, Sp.FM., mulai melaksanakan autopsi pada pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai standar kedokteran forensik untuk mengidentifikasi fakta-fakta ilmiah yang berkaitan dengan penyebab kematian korban.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah proses autopsi rampung, jenazah korban kembali dimakamkan di lokasi semula dengan disaksikan pihak keluarga dan aparat yang bertugas.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Di saat yang sama, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti lainnya juga terus dilakukan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara profesional dan berbasis alat bukti.
“Ekshumasi ini dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban sehingga proses penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang pria tewas diamuk massa di area perkebunan kopi Dusun II Trawengan Ataran Selawe, Desa Kota Aman, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria tersebut berinisial EA atau E (45) yang saat kejadian, kepergok malam hari sedang berada di area perkebunan kopi milik warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat pemilik kebun berinisial H (52) mendapati korban bersama seorang rekannya tengah memetik buah kopi tanpa izin.
Temuan itu dengan cepat memicu emosi warga sekitar yang kemudian berkumpul dan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.
Merespons kejadian tersebut, aparat gabungan dari Satreskrim Polres OKU Selatan dan Polsek Buay Runjung langsung turun ke lokasi.
Polisi segera mengamankan situasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga menegaskan pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, termasuk ketika masyarakat menghadapi dugaan tindak pidana.
“Kami memahami adanya keresahan masyarakat terhadap aksi pencurian. Namun, tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang jelas melanggar hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).