Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tari Rahmaniar
TRIBUNFLORES.CO, LABUAN BAJOM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.094.098.671 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari dua perkara korupsi, yakni proyek pembangunan Jalan Golowelu–Orong dan pembangunan Irigasi Weikaca.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Kantor Kejari Manggarai Barat, Rabu (3/6/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ifan, Kepala Seksi Intelijen Pradewa, serta jajaran terkait.
Di atas meja konferensi pers, tampak tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 yang menjadi barang bukti nyata dari pemulihan kerugian negara tersebut.
"Uang sebesar itu merupakan hasil pemulihan kerugian keuangan negara dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah. Setelah proses ini selesai, dana tersebut akan kami serahkan melalui Bank BNI untuk disetorkan kembali ke kas negara," ujar Yoanes, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Pemda Manggarai Barat Hadirkan 5 Doktor Unika Ruteng, Susun Bahan Ajar Mulok Budaya Manggarai
Kasus pertama berkaitan dengan korupsi pembangunan Jalan Golowelu – Orong tahun anggaran 2021–2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.838.973.271. Dalam perkara ini, Kejari berhasil memulihkan seluruh kerugian negara dari pihak terpidana, yaitu Siprianus Barut (Direktur PT Putri Karisma Mandiri), Joseph Jemadi (PPK Dinas PUPR), Pangkriasius, Fransiskus, serta Antonius Okan (Direktur PT Sumba I Grup).
Perkara kedua melibatkan korupsi pembangunan Irigasi Weikaca tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara Rp 388.652.216. Dari jumlah tersebut, Kejari baru berhasil mengamankan Rp 255.125.400.
Terpidana dalam perkara ini meliputi Stephanus Edigiusukur (PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), Irwan Ardana (pengawas dari PT Gripa Mitra Konsultan), serta Fidelis Suhari (penyedia dari PT Juta Teknik Mandiri).
Baca juga: Kasus Korupsi Bantuan Kapal, Penyidik Polres Ende Ciduk Mantan Direktur PSDS Kemensos RI di Bandung
Meskipun sebagian besar kerugian telah dipulihkan, Kejari Manggarai Barat menegaskan tetap berupaya mengejar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.
"Kami masih melakukan asset tracing terhadap terpidana yang belum melunasi kewajiban pengembalian kerugian negara. Harta benda yang ditemukan nantinya akan disita, dilelang, dan hasilnya diserahkan kembali kepada negara," tegas Yoanes.
Ia menjelaskan, sebagian dana yang dipulihkan berasal dari penyitaan aset selama proses penyidikan, termasuk kendaraan yang kemudian dilelang. Yoanes menyebutkan, pengembalian kerugian negara oleh terpidana selama masa persidangan menjadi salah satu faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Memang faktanya mereka mendapatkan keringanan karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara," pungkasnya.