Nyong Penjara Porah, Teriak Pria Batang Pukuli Mantan Istrinya dengan Botol
khoirul muzaki June 03, 2026 01:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Seorang perempuan warga Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, menjadi korban dugaan penganiayaan berencana yang dilakukan mantan suaminya sendiri di jalan desa wilayah Dukuh Kumejing, Desa Sojomerto, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, sekiranya pukul 08.45 WIB.Kamis (7/5/2026). 


Pelaku diduga menyerang korban menggunakan pecahan botol kaca hingga menyebabkan sejumlah luka terbuka di bagian kepala, pelipis, dan tangan korban.


Wakapolres Batang, Kompol Indra Hartono, mengatakan kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.


“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan tersangka MUHLISIN terhadap korban EKA WAHYUNINGSIH di wilayah Kecamatan Reban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” kata Kompol Indra Hartono kepada Tribunjateng, Rabu (3/6/2026). 


Peristiwa bermula saat korban, EW (31), pulang dari Pasar Reban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi G 6291 AV. 


Saat melintas di jalan desa masuk Dukuh Kumejing, Desa Sojomerto, korban tiba-tiba ditabrak dari arah depan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.


Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor korban roboh dan korban terjatuh ke sisi kiri jalan. Setelah berusaha berdiri, korban melihat pelaku mengeluarkan pecahan botol kaca bening.


Korban sempat bertanya kepada pelaku dengan nada panik, “Arep ngapa, arep ngapa?” atau “Mau apa, mau apa?”. 


Namun pelaku justru memegang korban dari belakang sambil mengucapkan kalimat dalam bahasa Jawa yang berarti dirinya menjadi seperti sekarang karena korban.


Korban kemudian mengenali suara pelaku sebagai ML mantan suaminya sendiri.


Dalam kondisi panik, korban berusaha melindungi wajah dan kepalanya menggunakan kedua tangan saat pelaku menusukkan pecahan botol kaca berkali-kali ke arah muka korban. 

Baca juga: Penipuan Modus Jual Beli Emas Terbongkar, Waspadai Ciri-cirinya


Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah selatan sambil mengucapkan “Nyong penjara porah” yang berarti “Saya dipenjara tidak apa-apa”.


Usai kejadian, korban menghubungi pamannya, SARNO, untuk meminta pertolongan. 


Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Reban sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Limpung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka di antaranya luka terbuka pada pelipis kiri, kepala bagian kiri, siku kiri, bawah siku kiri, serta luka lecet pada lengan kanan, hidung kanan, dan kedua lutut.


Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, sebuah topi hitam, sepeda motor Yamaha Vega milik tersangka, serta pecahan botol kaca yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.


Adapun tersangka diketahui bernama ML warga Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.


Polisi memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan guna melengkapi pemeriksaan saksi dan barang bukti. (Ito) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.