Penipuan Modus Jual Beli Emas Terbongkar, Waspadai Ciri-cirinya
khoirul muzaki June 03, 2026 01:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Satreskrim Polres Batang bersama Polsek Limpung berhasil membongkar kasus penipuan bermodus jual beli emas yang merugikan korban hingga Rp 174 juta. 


Tujuh tersangka dari jaringan lintas daerah berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Selasa (5/5/2026).


Wakapolres Batang, Kompol Indra Hartono menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, Abdullah Kamal (30), warga Gunungkidul, Yogyakarta, mengunggah kebutuhan emas melalui Facebook Marketplace. 


Pelaku kemudian menawarkan emas seberat sekitar 147 gram melalui WhatsApp dengan harga Rp 1,5 juta per gram.


“Korban kemudian melakukan negosiasi harga hingga disepakati Rp1,45 juta per gram dan diarahkan bertemu di wilayah Limpung, Kabupaten Batang,” kata Wakapolres Batang kepada Tribunjateng, Rabu (3/6/2026). 


Pada Selasa siang, korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi yang dibagikan pelaku. 


Setibanya di belakang Pasar Limpung, korban dijemput seorang pria menggunakan sepeda motor dan diarahkan menuju rumah yang disebut milik Haji Ahmad. 


Di lokasi tersebut, korban diperlihatkan emas berbentuk perhiasan yang setelah dicek memiliki kadar sekitar 70 persen dengan berat total 120 gram setelah dikurangi batu permata. 


Karena transaksi disepakati secara tunai, korban kemudian mengambil uang di Bank BCA Limpung.


“Setelah korban kembali membawa uang tunai Rp174 juta dan menyerahkannya kepada pelaku, tersangka berpura-pura hendak menunjukkan uang tersebut kepada ibunya di kamar. Namun ternyata pelaku kabur melalui pintu belakang bersama emas dan uang korban,” ungkapnya. 


Korban yang curiga kemudian mencari pelaku ke bagian belakang rumah, namun mendapati rumah tersebut sudah kosong. 


Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Limpung.


Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Limpung langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batang dan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan cepat. 


Hanya dalam waktu sekitar empat jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam pelaku di sebuah hotel di wilayah Pekalongan serta satu pelaku lainnya di Kabupaten Kendal.


Tujuh tersangka yang diamankan yakni Ahmad Nur (66) warga Bondowoso, Ulfan Ghifari (38), Jubriyono (41), Febri Kristian Ludiyanto (46), Edy Susanto (41), Ahmad Zaenuri (27), serta Ahmad Arifin (54) warga Kendal.


Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. 

Baca juga: Kronologi Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Para Petingginya


Mulai dari penyedia emas, pencari korban melalui media sosial, penentu lokasi eksekusi, hingga eksekutor transaksi dan pelarian.


“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya secara matang dan berbagi tugas. Bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa di Bondowoso tahun 2023,” tegasnya.


Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, sepeda motor Honda Beat, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai puluhan juta rupiah hasil pembagian kejahatan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan atau pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyediaan lokasi dan aliran uang hasil kejahatan tersebut. (Ito) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.