Harusnya Perbaiki Posyandu, Eks Kades Cipancar Garut Malah Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pribadi
Seli Andina Miranti June 03, 2026 02:46 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Satreskrim Polres Garut akhirnya berhasil menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Mantan kepala desa Cipancar inisial YS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

Kata Hendra, kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT tanggal 1 September 2025. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) serta tahun anggaran 2023 (Tahap I).

‎Kasat Reskrim, AKP Joko Prihatin mengatakan hasil penyidikan, tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar tahun anggaran 2022 dan 2023. Akibat perbuatannya, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Ratusan Warga Desa di Sukabumi Tuntut Kades Mundur Gegara Jalan Butut: 4 Tahun Janji Tak Direalisasi

‎"Kami telah memeriksa sebanyak 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan," ujarnya.

AKP Joko mengatakan, berdasarhan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, eks Kades Cipancar tersebut merugikan negara hingga Rp Rp 653.562.688

"Kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara," ujar AKP Joko.

‎Kemudian, hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kuitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

‎“Jadi, dana tersebut yang seharusnya dipergunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa digunakan secara pribadi untuk membayar utang-utang tersangka, saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap AKP Joko.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi: 30 Saksi Diperiksa Penyidik Ada yang Serahkan Uang

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.