TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), memanggil perwakilan 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beroperasi di Sulbar untuk membahas anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dalam beberapa pekan terakhir.
Pertemuan berlangsung di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (3/6/2026).
Rapat secara khusus membahas perkembangan harga TBS setelah diberlakukannya kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berjalan sejak 1 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan, harga TBS sawit di 13 PKS Sulbar per 2 Juni 2026 berada pada kisaran Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram.
Baca juga: Petani Bernafas Lega, Harga TBS Sawit di Mamuju Tengah Kini Tembus Rp2.000 per Kilogram
Baca juga: Truk CPO Tabrak Motor di Karya Bersama Pasangkayu, Pasutri Terluka Dilarikan ke Puskesmas
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan sebelum pengumuman kebijakan ekspor satu pintu, saat harga TBS masih berada di kisaran Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram.
Melihat kondisi itu, Suhardi Duka menilai harga TBS yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi pasar global dan tidak sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang masih relatif baik.
"Seharusnya harga sekarang itu di kisaran Rp3.000 per kilogram. Tolong sampaikan kepada pimpinan di Jakarta bahwa kami telah melakukan evaluasi dan Gubernur menyatakan harga yang ditentukan saat ini tidak sesuai dengan kondisi pasar global," tegas SDK.
Ia meminta seluruh perwakilan perusahaan menyampaikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulbar kepada manajemen pusat masing-masing perusahaan.
Menurutnya, penurunan harga yang terjadi tidak memiliki dasar yang kuat jika mengacu pada perkembangan harga CPO dunia.
SDK menegaskan pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan harga TBS secara real time dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada pemerintah pusat.
"Nanti saya akan sampaikan ke Jakarta. Kalau harga ini tidak berubah dan kami laporkan ke Jakarta untuk diberikan tindakan, saya cabut, pasti saya cabut izinnya. Karena saya juga harus tunduk pada pemerintah pusat," ujarnya.
Meski demikian, SDK mengaku memahami bahwa langkah penindakan terhadap perusahaan sawit memiliki konsekuensi besar terhadap petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.
"Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat. Karena itu saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, SDK menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi investasi dan dunia usaha di Sulawesi Barat. Namun, di sisi lain pemerintah juga berkewajiban melindungi kepentingan petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan.
"Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulawesi Barat. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak," ungkapnya.
SDK menjelaskan sejak 1 Juni 2026 kegiatan ekspor sawit masih dilakukan oleh perusahaan, namun berada dalam pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Berdasarkan skema yang disampaikan pemerintah pusat, pengelolaan ekspor secara penuh direncanakan berada di bawah DSI mulai Januari 2027, kecuali terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, Gubernur meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan pesan pemerintah daerah kepada pimpinan perusahaan di Jakarta agar dilakukan evaluasi terhadap harga pembelian TBS di tingkat petani.
"Ini bagian dari tanggung jawab saya untuk memantau kondisi harga sawit di daerah yang saya pimpin. Semoga harga ini segera mengalami perubahan, dan saudara-saudara yang hadir di sini dapat menyampaikan langsung kepada pimpinan masing-masing di Jakarta bahwa Gubernur telah memberikan peringatan kepada kita," pungkasnya. (*)