SURYA.CO.ID - Kubu Roy Suryo Cs belum menyerah meski berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kini, kubu Roy Suryo Cs mencari celah hukum untuk bisa terbebas dari perkara yang sudah satu tahun berjalan.
Salah satunya dengan menjajaki kemungkinan jalur eksaminasi di lingkungan Kejaksaan untuk menguji proses penelitian berkas perkara yang dilakukan jaksa penuntut umum.
Cara ini disarankan mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno saat berbincang dengan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun.
Menurut Oegroseno, langkah eksaminasi dapat diajukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) apabila terdapat keraguan terhadap proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Meski Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21, Roy Suryo Masih Berkoar Sebut Polda Metro Ragu
"Kalau memang pernyataan pihak kepolisian mengutip jaksa yang menyatakan berkas perkara sudah cukup dan tidak perlu dilengkapi lagi, pihak penasihat hukum bisa bersurat ke Jamwas supaya kasus ini bisa dieksaminasi di kejaksaan dalam waktu singkat," kata Oegroseno, dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, eksaminasi merupakan mekanisme pengujian internal yang dapat dilakukan oleh atasan penuntut umum terhadap proses penelitian berkas perkara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi penting mengingat terdapat sejumlah aspek yang dinilainya masih menimbulkan pertanyaan hukum, termasuk terkait penerapan restorative justice (RJ) dan penghentian penyidikan dalam perkara tersebut.
"Karena jika berkas resmi diterima, jaksa dalam waktu singkat harus mengajukannya ke pengadilan. Jadi bisa dieksaminasi dulu di tingkat Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung sebelum berkasnya maju," ujarnya.
Oegroseno menilai proses eksaminasi dapat menjadi sarana untuk menguji penelitian formil maupun materiil yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara.
Ia juga menegaskan bahwa eksaminasi berbeda dengan mekanisme praperadilan karena dilakukan melalui jalur pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Refly Harun menyebut eksaminasi merupakan bentuk pengujian oleh atasan internal terhadap proses yang dilakukan jaksa penuntut umum.
"Iya, internal mereka," jawab Oegroseno.
Selain menyarankan jalur eksaminasi, Oegroseno juga membuka kemungkinan ditempuhnya upaya praperadilan apabila proses perkara memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Kalau memang sudah resmi kita menerima surat akan ada pelimpahan tahap dua, berarti kita bisa mengajukan gugatan praperadilan pada saat proses penuntutan itu berjalan," kata Oegroseno.
Ia menilai jalur praperadilan dapat menjadi salah satu instrumen hukum untuk menguji prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara.
Dalam diskusi yang sama, Refly Harun menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan idealnya dilakukan sebelum sidang pokok perkara dimulai agar pengadilan masih memiliki kewenangan memeriksa aspek prosedural yang dipersoalkan.
Meski demikian, Oegroseno menekankan bahwa langkah eksaminasi sebaiknya menjadi opsi awal yang dapat ditempuh tim hukum untuk meminta penjelasan dan pengujian terhadap proses penelitian berkas perkara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menyita perhatian publik.
"Jangan sampai pihak pelapor, tersangka maupun penasihat hukum tidak mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah siap untuk disidangkan.
Hal ini mengacu dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Iman mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Penetapan P21 ini sesuai dengan prediksi kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, minggu lalu.
Rivai Kusumanegara sempat menyebut bahwa perkara ijazah Jokowi akan segara ke tahap P21.
"Kami lihat penyidik sudah melengkapi seluruh petunjuk yang memang cukup banyak dan sudah diserahkan (ke kejaksaan), sehingga memang lebih kurang kami juga tahu garis besar dari petunjuk ini, jadi sudah diserahkan semua sehingga kalau dalam pandangan hukum kami seharusnya perkara ini sudah layak (P21) karena petunjuk-petunjuknya sudah dipenuhi," kata Rivai, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Kamis (28/5/2026).
Rivai menyebut bahwa pihaknya juga turut membantu penyidik memenuhi beberapa bukti surat hingga menambahkan saksi.
"Yang kami ketahui bahwa petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik. Kami tahu betul karena kami juga membantu pemenuhan baik menambahkan saksi, memperdalam saksi, menyerahkan bukti-bukti surat, sesuai dengan petunjuk-petunjuk," ujarnya.
Baca juga: Akhirnya Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi P21 dan Siap Tahap Dua, Klaim Roy Suryo Tak Terbukti
Rivai mengakui bahwa kasus tersebut sempat tersendat karena adanya restorative justice (RJ) untuk beberapa tersangka.
"Memang kemarin agak sempat tersendat karena kembali lagi ada beberapa perkara yang di-RJ, sehingga perlu dikeluarkan, perlu disesuaikan berkas-berkasnya," ucapnya.
"Ini konsekuensi karena bagaimanapun Pak Jokowi kan sudah memberikan kesempatan RJ, jadi kita mengikuti dan kalau yang saya lihat sih di sini penyidik sudah memenuhi petunjuk yang diminta ya, tidak ada satu pun petunjuk yang luput."
"Jadi kalau memang jaksa konsisten, dalam prediksi kami seharusnya akan P21. Kapan P21-nya? kita tunggu saja, jangan terburu-buru," tuturnya.