TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Polres Bondowoso mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang salah satunya adalah seorang guru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 18,87 gram sabu dan 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih.
Diketahui guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berasal dari Kecamatan Prajekan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, para pelaku menggunakan pola yang hampir seragam dalam menjalankan aksinya. Barang haram tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Bondowoso sebelum diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Baca juga: Pangdam V Brawijaya Tinjau Lahan Pembangunan Yonif TP di Bondowoso
“Modus operandi kasus narkotika maupun obat keras berbahaya hampir sama,” jelas Aryo saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Menurut Aryo, para tersangka dalam kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) serta Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan keterangan pada label barang bukti yang ditunjukkan polisi, oknum PPPK guru tersebut berinisial FYA. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sekitar 1,18 gram sabu.
Baca juga: Ratusan UMKM Ramaikan Bhayangkara Fair 2026 Bondowoso, Omzet Pedagang Naik hingga Tiga Kali Lipat
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, mengaku telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Taufan menyebut, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku, maka kontrak PPPK tidak akan diperpanjang.
“Iya (terjaring narkoba),” kata Taufan singkat.