TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) di lingkungan Puskesmas Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir antiklimaks.
Sosok pelaku yang sempat berupaya mengelak, akhirnya tertangkap basah setelah dering ponsel milik korban terdengar dari balik pakaiannya, Rabu (3/6/2026).
Peristiwa yang sempat memicu kerumunan warga tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial.
Dalam tayangan tersebut, terlihat kepanikan korban yang menyadari ponselnya hilang saat berada di area puskesmas.
Guna melacak keberadaan perangkatnya, korban meminta bantuan warga di sekitar lokasi untuk menghubungi nomor ponselnya secara berulang-ulang.
Baca juga: Pelaku Pencurian Peralatan Dapur di SPPG Tipulu Kendari Diamankan, Jual Hasil Curian Demi Judi
Strategi tersebut membuahkan hasil.
Suara dering ponsel terdengar jelas dari arah seorang pria yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak dan topi.
Dalam situasi yang tegang, pelaku sempat melancarkan dalih untuk menghindari kecurigaan.
Ia berpura-pura turut membantu mencari sumber suara tersebut, bahkan dengan sengaja membongkar isi tas ranselnya guna meyakinkan warga bahwa ponsel curian tidak tersimpan di sana.
Namun, kecurigaan warga kian menguat seiring dengan durasi dering yang terus berbunyi di dekat pria tersebut.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Luwuk Utara Ditangkap Tim Buser 77 di Kendari, Kini Diserahkan ke Polres Banggai
Seorang warga kemudian berinisiatif melakukan pemeriksaan fisik.
Hasilnya, ponsel milik korban ditemukan terselip di bagian pinggang pelaku, tepat di balik celananya.
Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Tampo untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.
Meski sempat masuk dalam ranah kepolisian, kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau.
Kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor Nyaris Kelabui Polisi, Sembunyi di Kamar Mandi Gelap, Berujung Ditangkap
Korban, Juliati, menyatakan telah memaafkan pelaku, setelah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.
"Dia sudah minta maaf dan kami sudah memaafkannya. Masalah sudah selesai, mari kita berdamai bersama. Saya juga meminta maaf kepada si pelaku," ujar Juliati, Rabu (3/6/2026).
Jarak Puskesmas Tampo dengan Markas Polres Muna sekira 30 kilometer (km), waktu tempuh 41 menit berkendara motor atau mobil.
Markas polisi tersebut berada di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)