BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat ternyata terkait suap pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Para WNA tersebut mengurus perizinan tinggal di Indonesia ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam operasi senyap tersebut, Tim penindakan KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Ronald ditangkap pada Selasa (2/6/2026) malam.
"Salah satunya itu (Ronald ditangkap)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ditangkap KPK
Selain Ronald Arman Abdullah, ada belasan orang lain yang juga diamankan tim KPK selama dua hari giat operasi pada Selasa dan Rabu (2-3/6/2026).
"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) ya. Ada juga yang sementara atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)" kata Budi.
Baca juga: Kantor BGN Dihiasi Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih Prabowo Telah Pecat Dadan Hindayana
Para pelaku ditengarai memainkan wewenangnya dalam penerbitan dokumen keimigrasian dengan melibatkan perantara.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," ungkapnya.
Selain dari unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian, penyidik turut mengamankan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara dalam pengurusan dokumen WNA tersebut.
Operasi penindakan ini pun tidak berhenti di wilayah ibu kota saja.
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," papar Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap belasan orang yang telah diamankan.
Barang Bukti yang Disita KPK
Selain melakukan penangkapan, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti seperti sepeda motor, mata uang asing, hingga logam mulia emas.
"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dolar AS dan dolar Singapura, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," kata Budi.
Budi Prasetyo mengatakan penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari rangkaian penangkapan terhadap belasan orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah.
Budi menuturkan penyidik masih melakukan penindakan di lapangan.
Namun ia menyebut belum bisa berbagi informasi lain terkait OTT yang dilakukan.
Namun, dia mengungkapkan kasus ini berkembang lantaran penyidik turut melakukan penyelidikan hingga ke Bali dan Jawa Barat.
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," jelasnya.
Budi pun menuturkan, beberapa orang yang terjaring OTT telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh orang yang ditangkap dalam OTT ini. Hal ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam KUHAP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Ilham Rian Pratama)