Lengkap Aturan Terbaru SPMB 2026 di Banyumas, Jalur Domisili Ada 4 kategori
khoirul muzaki June 03, 2026 03:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyumas mengalami perubahan dibandingkan pelaksanaan tahun sebelumnya.


Mulai dari penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), pengaturan baru jalur domisili yang dibagi menjadi empat tingkatan wilayah, hingga dibukanya kesempatan bagi penghafal kitab suci dan pelaku ritus keagamaan untuk memperoleh jalur prestasi.


Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang lebih terukur, transparan, dan mampu mengakomodasi beragam potensi calon murid.


Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Wahyu Adhi Fibrianto, mengatakan persiapan SPMB 2026 telah dilakukan sejak Februari 2026 bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banyumas.


Wahyu menjelaskan, perubahan paling mendasar pada SPMB 2026 adalah pemisahan jadwal pembuatan akun dan pendaftaran sekolah.


Apabila pada SPMB 2025 pembuatan akun dan pendaftaran dilakukan secara bersamaan, maka pada tahun ini kedua tahapan tersebut dipisahkan.


Dengan sistem baru tersebut, calon peserta didik terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi berkas. 


Saat pendaftaran dibuka, peserta hanya perlu memilih sekolah tujuan tanpa harus kembali mengunggah dokumen.


"Jadi ketika masa pendaftaran dibuka, calon murid tinggal memilih sekolah tujuan karena seluruh berkas sudah diverifikasi lebih dulu," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com saat launching SPMB di Aula Ki Hajar Dewantara, Dindik Banyumas, Rabu (3/6/2026). 


Selain itu, jalur domisili yang sebelumnya hanya dibagi menjadi dua level kedekatan wilayah kini diperluas menjadi empat kategori dan mengakomodasi wilayah RW yang berada paling dekat dengan sekolah.


Kebijakan tersebut dibuat untuk mengatasi persoalan yang selama ini muncul, yakni adanya siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah tetapi berbeda desa atau kelurahan sehingga tidak masuk wilayah prioritas penerimaan.


Pada SPMB 2025, jalur domisili hanya dibagi menjadi wilayah utama dan wilayah sebaran.


Sementara pada SPMB 2026, jalur domisili dibagi menjadi empat tingkatan wilayah.


Domisili I merupakan wilayah penerimaan yang terdiri dari RW yang bersinggungan langsung dengan sekolah dalam wilayah Kabupaten Banyumas.


Domisili II merupakan wilayah penerimaan yang terdiri dari RW di luar Domisili I namun masih berada dalam desa atau kelurahan yang bersinggungan langsung dengan sekolah.


Domisili III merupakan desa atau kelurahan di luar Domisili I dan Domisili II tetapi masih berada dalam kecamatan yang bersinggungan langsung dengan sekolah.


Sedangkan Domisili IV merupakan desa atau kelurahan di luar Domisili I, Domisili II, dan Domisili III namun masih berada dalam wilayah Kabupaten Banyumas.


Perubahan besar lainnya adalah diterapkannya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang sebelumnya belum digunakan dalam proses seleksi.


Pada SPMB 2025 belum terdapat nilai TKA nasional maupun daerah sebagai komponen penilaian.


Namun pada SPMB 2026, nilai TKA menjadi salah satu unsur utama dalam seleksi jalur prestasi.


Untuk TKA Nasional, mata pelajaran yang diujikan meliputi Matematika dan Bahasa Indonesia.


Sedangkan TKA Daerah mencakup Pendidikan Pancasila serta Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS).


Selain TKA, SPMB 2026 juga mulai mengakomodasi anak-anak penghafal kitab suci maupun pelaku praktik ritus keagamaan sebagai bagian dari jalur prestasi.


Kategori tersebut sebelumnya belum mendapatkan ruang dalam mekanisme seleksi penerimaan murid baru.


Pada jalur prestasi, seleksi ditentukan berdasarkan lima komponen utama, yakni nilai rapor satuan pendidikan, nilai hasil TKA Nasional dan TKA Daerah, prestasi kompetisi bidang akademik maupun nonakademik, penghafal kitab suci atau praktik ritus keagamaan, serta pengalaman organisasi Pramuka Garuda.

Baca juga: SPMB SMP Banyumas 2026, Kuota 15.552 Kursi di 73 SMP Negeri


Komposisi penilaian pada jalur prestasi terdiri dari bobot nilai rapor sebesar 40 persen, bobot nilai TKA sebesar 50 persen, dan bobot prestasi kompetisi sebesar 10 persen.


Selain jalur domisili dan prestasi, SPMB 2026 juga mengatur ketentuan pada jalur afirmasi.


Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.


Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dan terdata dalam Dapodik atau terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Sementara itu, calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter, dokter spesialis, atau psikolog maupun kartu penyandang disabilitas.


Surat tersebut harus memuat keterangan apakah calon murid dapat mengikuti pembelajaran di sekolah reguler atau perlu mengikuti pembelajaran di Sekolah Luar Biasa (SLB).


Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta bagi anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.


Persyaratan jalur mutasi meliputi surat keterangan pindah tugas dari instansi terkait dan surat keterangan pindah domisili.


Surat pindah tugas tersebut harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.


Wahyu menambahkan, kuota penerimaan pada SPMB 2026 terdiri dari jalur domisili sebesar 45 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen.


"Untuk jalur mutasi saat ini mengikuti ketentuan Permendikdasmen yang memberikan prioritas kepada anak guru," jelasnya.


Pada pelaksanaannya, SPMB Online Kabupaten Banyumas Tahun 2026 diawali dengan tahapan pembuatan akun dan verifikasi berkas yang dibuka mulai 8 Juni 2026 pukul 08.00 WIB hingga 12 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.


Tahap pendaftaran sekolah dilaksanakan pada 22 Juni 2026 pukul 08.00 WIB sampai 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.


Hasil seleksi diumumkan pada 26 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.


Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 29 dan 30 Juni 2026.


SPMB 2026 melibatkan 73 SMP Negeri di Kabupaten Banyumas dengan total 486 rombongan belajar (rombel) dan daya tampung sekitar 15.552 siswa.


Setiap rombongan belajar maksimal diisi 32 siswa.


"Kalau ada aduan-aduan dari orang tua siswa bisa melalui aplikasi. 


Setelah login ada helpdesk dan admin yang akan menangani aduan tersebut," jelasnya.


Ia mengimbau masyarakat agar bersabar apabila terdapat keterlambatan proses verifikasi karena seluruh tahapan dilakukan secara daring.


"Kadang baru lima menit belum di-approve sudah ada aduan. 


Jadi masyarakat harap sabar. Yang jelas kami berkomitmen memfasilitasi semuanya sesuai ketentuan yang ada di aplikasi," tambahnya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas, Budi Nugroho, memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB tahun ini.

 


Menurutnya, kapasitas server, sistem keamanan, serta dukungan jaringan telah diperkuat guna mengantisipasi lonjakan akses pengguna maupun gangguan teknis selama proses pendaftaran berlangsung.


Kominfo juga telah berkoordinasi dengan PLN serta menambah dukungan server untuk menjamin sistem tetap berjalan stabil.


"Kapasitas server sudah kami tingkatkan, sistem keamanan diperkuat, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan PLN untuk mengantisipasi gangguan kelistrikan. 


Dukungan server juga kami tambah agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar," katanya.


Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem seleksi yang lebih objektif, terukur, transparan, serta mampu mengakomodasi keragaman potensi dan latar belakang calon murid baru. (jti) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.