Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - FHP (21), pemuda asal Gombong, Kabupaten Kebumen, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di kawasan Joyosuran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Motor hasil curian itu kemudian dijual secara online melalui media sosial Facebook.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban bernama Sukadi baru menyadari sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam bernomor polisi AD 2278 US miliknya hilang saat hendak digunakan.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan mengatakan kasus itu berhasil diungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Pencurian di Rumah Penjual Roti Bakar di Gemolong Sragen, Dibobol Maling Lewat Belakang
Mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Pada hari Jumat sekitar pukul 05.30 WIB korban mengetahui kendaraan yang terparkir di depan rumah telah hilang. Setelah itu korban melapor ke Polsek Pasar Kliwon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, pada hari Senin pukul 16.30 WIB pelaku berhasil diidentifikasi dan mengakui telah melakukan pencurian,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Selasa (2/6).
Motif pencurian dipicu persoalan ekonomi dan utang yang membelit pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, FHP memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motor.
Baca juga: Residivis Pelaku Pencurian Beraksi 26 Kali di Solo Raya, Menyebar dari Kartasura hingga Klaten
Tak hanya itu, pelaku juga sempat merusak kamera CCTV di sekitar lokasi untuk menghilangkan jejak pencurian. Hingga kini polisi masih memburu keberadaan kendaraan tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya. (*)