Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB), yang sering disebut sebagai program pemutihan.
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta bertanggal 25 Mei 2026 tentang penghapusan sanksi ataupun denda pajak kendaraan bermotor, saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyebutkan mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan momentum tersebut, mengingat masa berlaku program yang relatif terbatas.
"Ada waktu tiga bulan, silakan kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya karena ada program pemutihan hanya berlaku selama tiga bulan," katanya.
Komarudin menambahkan pihaknya juga telah mengantisipasi lonjakan dan membludaknya para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini.
Polda Metro Jaya menegaskan telah melakukan berbagai langkah persiapan di seluruh gerai Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Langkah antisipasi yang telah disiapkan yaitu, kesiapan personel seperti penyiagaan petugas tambahan untuk mempercepat proses pelayanan," katanya.
Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana seperti optimalisasi fasilitas gedung dan sistem antrean agar tetap tertib dan fasilitas pendukung untuk memastikan kenyamanan wajib pajak selama proses pengurusan.
Komarudin juga mengimbau agar masyarakat datang langsung tanpa melalui perantara atau calo karena seluruh prosedur telah dipermudah.
"Petugas ataupun personel, sarana-prasarana, fasilitas ini juga kita telah siapkan dan silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/6).





