Kronologi Dugaan Penahanan Ijazah dan Pungutan Sumbangan di SMAN 2 Yogyakarta
Muhammad Fatoni June 03, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dugaan praktik penahanan ijazah dan pungutan berkedok sumbangan di sekolah negeri mencuat di wilayah Yogyakarta.

Hal inipun berpotensi mencoreng wajah pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

SMA Negeri 2 Yogyakarta diduga mempersulit penyerahan ijazah seorang siswa akibat adanya tunggakan uang sumbangan yang bermula saat siswa tersebut masuk melalui jalur pindahan dari luar kota. 

Lebih memprihatinkan lagi, kasus ini juga menyingkap dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik sejumlah siswa kurang mampu, yang diduga dialokasikan secara paksa untuk 'sumbangan sukarela' yang ditetapkan oleh pihak sekolah. 

Kasus ini mencuat ke publik setelah orangtua siswa, L (54), didampingi oleh Siti Zoura Humairah selaku Sekretaris dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi, membawa laporan kejadian ini hingga ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.

Akar Masalah

Akar permasalahan ini bermula ketika L memindahkan anaknya dari Madiun, Jawa Timur, ke SMAN 2 Yogyakarta pada saat kelas 2 SMA.

Kepindahan ini dilatarbelakangi oleh kondisi bisnis keluarga yang sedang mengalami kebangkrutan hingga seluruh harta terkuras habis, yang memaksa mereka mengontrak rumah di Yogyakarta dengan sistem pembayaran bulanan. 

Siswa tersebut berhasil masuk ke SMAN 2 Yogyakarta secara murni melalui jalur tes, menyisihkan belasan pendaftar lainnya.

Namun, keluarga justru dikejutkan dengan adanya beban biaya bernilai jutaan rupiah yang diklaim sekolah sebagai sumbangan pembangunan.

Tunggakan sumbangan inilah yang kemudian terus ditagih oleh pihak sekolah setiap kali momen pembagian rapor tiba, hingga berujung pada tertahannya ijazah saat kelulusan.

Terkait besaran pungutan yang dibebankan dan bagaimana reaksi orangtua siswa pindahan lainnya, L menjelaskan secara rinci bahwa nominal tersebut sangat memberatkan keluarganya yang sedang berada di titik nadir perekonomian. 

”Awalnya Rp10 juta, turun Rp7,5 juta, jadi Rp5,5 juta. Ya karena minta keringanan, ya. Ini Rp5,5 juta sudah terbayar sekitar kira-kira Rp2 juta. Sisanya tinggal Rp3,4 juta. Kelas 3 ini belum bisa melunasi. Sampai kelas 3 karena kondisi. Karena memang enggak ada sama sekali. Sebetulnya mereka (orangtua murid pindahan lain) itu waktu kena biaya sekian tuh mereka juga kaget, ngeluh gitu. Tapi mereka kan orang mampu semua. Jadi ya sudahlah mereka bayar demi anak-anaknya biar bisa masuk. Sebetulnya mereka ngeluh juga, kaget gitu loh, kok segini banyaknya ya sampai Rp10 juta,” ungkap L saat ditemui di Inspektorat DIY, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Ibunda Ungkap Percakapan Terakhir dengan Anaknya

Ijazah Sempat Ditahan

Puncak dari masalah ini terjadi pada hari Jumat (29/5/2026) pekan lalu, yang seharusnya menjadi hari kebahagiaan bagi para siswa karena jadwal pembagian ijazah. 

Namun, siswa anak dari L yang sudah berada di kelas dan siap menerima ijazah justru tidak langsung mendapatkannya.

Oleh wali kelasnya, ia justru diarahkan untuk menemui pihak bendahara terlebih dahulu.

Setelah mengetahui bahwa penahanan tersebut terkait tunggakan yang belum dilunasi, sang anak akhirnya terpaksa pulang ke rumah dalam keadaan sangat kecewa.

Menurut Siti Zoura Humairah, tidak ada aturan resmi yang memperbolehkan SMA negeri untuk mengenakan pembiayaan bersifat wajib kepada murid.

Siti Zoura menyoroti celah ketidaktransparanan pada mekanisme manajemen pengisian kursi kosong oleh siswa pindahan, yang dinilai menjadi ruang bagi sekolah untuk bermain dan melakukan pungutan.

Datangi Sekolah

Menindaklanjuti kekecewaan siswa tersebut, pihak Sarang Lidi bersama orang tua langsung mendatangi sekolah dan ditemui oleh Kepala Sekolah, Kepala Bidang Kurikulum, serta wali kelas, Rabu (3/6/2026). 

Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyangkal dengan keras dan berdalih bahwa mereka tidak pernah menahan ijazah maupun mewajibkan pembiayaan apapun.

Lantaran kasus ini telah disuarakan hingga ke tingkat kementerian pusat, pihak sekolah pada hari itu juga langsung menyerahkan ijazah, seraya meminta agar aduan tersebut dicabut demi membersihkan nama baik sekolah.

Meski ijazah pada akhirnya telah diberikan, tindakan intervensi tidak berhenti sampai di situ.

Siti Zoura Humairah mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinannya atas adanya tindakan intimidasi secara verbal yang dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah kepada siswa bersangkutan melalui sambungan telepon pada hari Senin, yang justru menempatkan mental sang anak dalam tekanan. 

”Jadi Senin pagi setelah upacara Hari Kesaktian Pancasila itu, Kepala Sekolahnya menelepon sang anak ini, siswa ini, untuk bilang bahwa, 'Tolong cabut aduannya. Kenapa kok kamu mengadu? Harusnya kamu datang saja ke sini, ijazahnya akan saya berikan.' Nah itu yang kami juga prihatin. Kenapa kok Kepala Sekolahnya terus menghubungi anak? Dan kenapa itu tidak diantisipasi dari sejak hari Jumat? Dan kenapa kok Kepala Sekolahnya tidak menghubungi orangtua? Kenapa kok langsung anaknya dan anaknya seolah-olah di sini dipersalahkan? Dari laporan anaknya yang kami dapat, anaknya juga cerita ke saya, dia merasa diintimidasi oleh Kepala Sekolahnya, karena dituntut untuk aduannya dicabut,” sesal Zora.

Baca juga: Cari Sumber Gas Pemicu Kebakaran Misterius di Sleman, Tim UPNV Yogyakarta Terjunkan Alat Geolistrik

Temuan Lain

Investigasi Sarang Lidi terhadap kasus ini ternyata menyingkap fakta lain yang jauh lebih sistemik dan memprihatinkan di SMAN 2 Yogyakarta.

Lembaga ini menemukan data bahwa selain anak dari L, terdapat daftar nama belasan siswa kelas 12 dari keluarga tidak mampu yang ijazahnya juga tertunda pemenuhannya karena sekolah sedang menunggu pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). 

Dana bantuan sosial dari pemerintah pusat tersebut diduga kuat telah ditargetkan dan dialokasikan secara paksa untuk langsung diserahkan kepada pihak sekolah guna melunasi tunggakan "sumbangan sukarela" demi mendapatkan ijazah.

Siti Zoura memberikan kritik keras atas temuan penyalahgunaan peruntukan dana PIP di lapangan ini, yang dinilai tidak masuk akal dan menciderai hak anak-anak dari keluarga rentan.

”Ada daftar nama anak-anak penerima PIP, yang PIP-nya itu akan langsung diserahkan ke sekolah sebagai syarat pembayaran sumbangan. Untuk kemudian nanti ijazahnya didapatkan. Karena sekolah negeri pun itu menunggu PIP sebagai sumbangan sukarela. Nah pertanyaannya, itu kan harusnya tidak boleh, gitu kan. PIP itu per semester dan itu hanya untuk anak-anak yang memang kurang mampu. Itu bantuan dari pemerintah langsung untuk anaknya, untuk beli sepatu, untuk transport, untuk beli pulsa. Bukan untuk operasional sekolah. Dan itu diklaim sebagai sumbangan sukarela. Nah pertanyaannya, masa iya minta sumbangan sukarela ke anak yang dapet PIP? Kan gitu kan. Apa ya pantas gitu,” tegasnya.

Kasus di SMAN 2 Yogyakarta ini diyakini hanyalah fenomena gunung es yang menambah daftar panjang ruwetnya masalah sumbangan pendidikan menengah di DIY. 

Sarang Lidi menyebutkan bahwa beberapa orangtua dari sekolah lain juga sudah mulai melapor dan resah karena mereka mendapatkan ancaman verbal atau persekusi dari oknum sekolah bahwa ijazah tidak akan mudah diberikan jika sumbangan sukarela belum lunas. 

Siti Zoura Humairah mendesak seluruh pemangku kebijakan, khususnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, untuk menindak tegas akar masalahnya dan tidak sekadar berlindung di balik eufemisme atau pelembutan bahasa birokrasi terkait praktik maladministrasi tersebut. 

”Harapan saya Disdikpora DIY jangan hanya terjebak ke masalah narasi. Istilahnya boleh 'penahanan ijazah', 'penyanderaan ijazah', 'membantu menyimpankan ijazah', entah apa pun itu silakan dibuat kata-katanya yang mau indah-indah silakan. Tapi praktiknya ketika anak dihalangi untuk mendapatkan haknya lewat bendahara, silakan dimaknai sendiri itu apa iktikadnya. Ke semua pemegang kewenangan di dunia pendidikan: ketika anak mau menerima rapor, ketika anak mau ambil rapor atau mengembalikan rapor atau mendapatkan hak atas pendidikan, disuruh muter dulu ke bendahara. Itu mau dikasih narasi apa? Apa hubungannya bendahara dengan hak anak terhadap pendidikan? Itu pertanyaan saya,” pungkas Zora tegas.

Respon Disdikpora DIY

Praktik dugaan penahanan ijazah dan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela yang menimpa siswa dari keluarga tidak mampu di SMA Negeri 2 Yogyakarta mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah. 

Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi, menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat (gercep) merespons aduan tersebut, termasuk menindak tegas jika ditemukan indikasi korupsi.

Menanggapi secara spesifik polemik di SMAN 2 Yogyakarta yang berujung pada penahanan ijazah akibat tunggakan sumbangan, Setiadi menyatakan pihaknya siap bertindak asalkan didukung dengan data yang komprehensif.

"Kasus SMA 2 saya baru mendengar, tetapi tetap akan kita tindak lanjuti. Sepertinya itu ternyata sudah ditindaklanjuti langsung ya; ini tadi ijazahnya sudah diserahkan, tapi yang lain belum. Makanya kami kan perlu data-data lengkap," ungkap Setiadi.

Pihaknya berjanji tidak akan menunda proses investigasi, terlebih pelapor telah membawa kasus ini ke ranah kementerian.

"Nah, nanti saya tunggu. Saya tunggu ada buktinya, baru kita tindak lanjuti. Kita gercep. Kalau ada buktinya langsung, ya langsung kita tindak lanjuti. Beberapa waktu kemarin pihak SMA juga sudah lapor ke saya, kemudian sudah ditindaklanjuti. Karena memang ke Irjen Kemendikdasmen juga, ya? Ya, jadi ada dasarnya seperti itu," tegasnya menanggapi konfirmasi dari pihak pelapor. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.