Pemkot Tarakan dan DPRD Teken Kesepakan, 12 Raperda Siap Dibahas, Dukung Pembangunan dan Pelayanan
Junisah June 03, 2026 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama DPRD Tarakan mulai menyiapkan arah kebijakan hukum daerah untuk tahun mendatang.

Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tarakan Tahun 2026 yang siap dibahas secara bersama sebagai landasan mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 oleh Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, bersama DPRD Tarakan dalam Rapat Paripurna XXIV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Tarakan, Selasa (2/6/2026) malam.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang akan menjadi pedoman hukum bagi jalannya pemerintahan daerah sekaligus mendukung berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan di Tarakan Kalimantan Utara pada tahun mendatang.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir Tekankan Pejabat Baru Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

Dalam sambutannya, Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menegaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah bukan sekadar agenda penyusunan regulasi tahunan.

"Lebih dari itu, Propemperda merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang mampu menjawab kebutuhan daerah yang terus berkembang," kata Ibnu Saud Is.

Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang berkualitas sangat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah.

Ia menjelaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembangunan daerah melalui pembaruan berbagai produk hukum daerah.

"Karena itu, penyusunan Propemperda dilakukan secara terencana dan sistematis dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, dinamika masyarakat, serta arah pembangunan yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah ke depan," lanjutnya.

FOTO BERSAMA - Usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 oleh Plt. Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, bersama DPRD Kota Tarakan dalam Rapat Paripurna XXIV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (2/6/2026) dilaksanakan foto bersama.
FOTO BERSAMA - Usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 oleh Plt. Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, bersama DPRD Kota Tarakan dalam Rapat Paripurna XXIV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (2/6/2026) dilaksanakan foto bersama. (HO-HUMAS PEMKOT TARAKAN)

Sebanyak 12 Raperda yang direncanakan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 nantinya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Tarakan. 

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Melalui Propemperda Tahun 2026, Pemkot Tarakan bersama DPRD Tarakan berkomitmen menetapkan skala prioritas pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan adaptif terhadap berbagai tantangan pembangunan," ungkapnya.

Regulasi yang disusun juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, mulai dari aspek pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, hingga berbagai program pembangunan daerah yang membutuhkan payung hukum yang kuat.

Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut sekaligus menunjukkan sinergi kedua lembaga dalam membangun sistem regulasi yang lebih baik demi mendukung percepatan pembangunan Kota Tarakan.

"Dengan adanya Propemperda Tahun 2026, berbagai program strategis pemerintah daerah nantinya diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tarakan," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.