Komisi X DPR Minta Pemerintah Tangani Kesejahteraan Dosen-Infrastruktur PTS
GH News June 03, 2026 05:09 PM
Jakarta -

Komisi X DPR menyoroti perlunya perhatian serius pada kesejahteraan dosen di perguruan tinggi swasta (PTS), tenaga kependidikannya, serta penguatan sarana-prasarana. Salah satunya lantaran kontribusi PTS dalam upaya menaikkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi.

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menjabarkan, di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), jumlah PTS mencapai 2.713 perguruan tinggi, sementara PTN sebanyak 127 perguruan tinggi pada 2025.

Adapun dosen di PTS mencapai 169.638 orang, sementara dosen di PTN 98.137 orang. Sedangkan jumlah mahasiswa di PTS mencapai 4.833.473 orang, sedikit lebih tinggi dibanding perguruan tinggi negeri yang tercatat sekitar 4.408.472 mahasiswa.

"Dari data ini kita bisa melihat bahwa peran swasta itu sangat signifikan. Apalagi kalau melihat Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pengunungan, tidak ada kampus negeri di sana. Adanya adalah kampus swasta," kata Esti.

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), disiarkan di YouTube TVR Parlemen, dikutip Rabu (3/6/2026).

Ia merinci, jumlah mahasiswa di Papua Barat Daya tercatat sebanyak 24.359 orang, Papua Tengah 6.185 orang, dan Papua Pegunungan 8.302 orang.

"Dari data ini saya mau menyampaikan bahwa perguruan tinggi swasta yang dikelola oleh masyarakat memberikan kontribusi tinggi terhadap upaya kita menaikkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi," ucapnya.

Masukkan di Perencanaan Anggaran 2027

Esti menilai, Kemdiktisaintek perlu berani menyuarakan perlunya pemberian anggaran kementerian jauh lebih besar pada pembahasan perencanaan anggaran 2027. Termasuk di antaranya untuk mencukupi kebutuhan anggaran untuk PTS, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun kampusnya.

"Sekarang kita mesti membuka hal ini, untuk kemudian memang ya saatnya kita bicara anggaran pendidikan ini harus betul-betul konsentrasi di Dikdasmen, di Diktisaintek, untuk memberikan yang terbaik di dunia pendidikan kita," ucapnya.

"Kalau saya bicara Papua tadi, kita belum hadir Pak, tapi apa yang sudah kita berikan kepada wilayah-wilayah tersebut? Yang hadir swasta. Tapi swasta tanpa dibantu oleh pemerintah pusat, terengah-tengah," ucapnya.

Esti juga menekankan perlunya pemberian Bantuan Operasional PTS (BOPTS). Langkah ini menurutnya memastikan dukungan bagi PTS tidak berhenti di akreditasi, tetap juga soal dosen dan sarana-prasarananya.

BOPTS

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatakan pihaknya sudah membuat pilihan-pilihan penghitungan per mahasiswa per tahun pada BOPTS. Opsi ini akan disampaikan pada pembahasan anggaran 2027.

"Sesuai rekomendasi Komisi X yang lalu, bagaimana BOPT itu juga diberikan kepada PTS, kita sedang menghitung pilihan-pilihan seperti apa kira-kira unit satuan cost-nya," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Ia mencontohkan, jika satu angkatan mahasiswa baru sebanyak 1,7 juta orang per tahun dialokasikan masing-masing Rp 10 juta untuk BOPT, maka tambahan bantuannya menjadi sebesar Rp 17 triliun.

"Nah, ini yang kita sedang buat, apakah Rp 10 juta, misalkan Rp 5 juta dulu, atau berapa. Tapi kita akan coba usulkan sesuai arahan dari pimpinan, kita coba usulkan di dalam anggaran di 2027 nanti," ucapnya.

Kata Mendiktisaintek soal Kesejahteraan Dosen PTS

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) mengatakan, menyatakan, standar gaji dosen PTS saat ini turut menjadi perhatian pihaknya, menyusul masukan dan gugatan asosiasi dosen ke Mahkamah Konstitusi terkait pembuatan aturan standar minimum gaji dosen.

"Kami juga mengecek kepada aturan kementerian tenaga kerja, itu (standar minimum gaji dosen) juga tidak ada karena, apa, itu dosen kan buka termasuk buruh, begitu ya. Jadi kalau memang ini, akan menjadi kewenangan, kami akan mencoba mengusulkan juga," ucapnya.

Lanjut Kuliah, Gaji-Tunjangan Serdos Hidup

Brian menjelaskan, pemerintah antara lain memberikan tunjangan serdos termasuk kepada dosen PTS. Guru besar dari PTS juga mendapat tunjangan kehormatan dari anggaran negara.

Sementara itu, dosen S2 dan S3 saat ini bisa kuliah sambil menjabat sebagai dosen. Brian menjelaskan, kebijakan ini dapat memastikan dosen tetap mendapat gaji dan tunjangan serdos sambil menjalankan tri dharma perguruan tinggi.

"Kemarin kami juga menindaklanjuti masukan dari Bapak-Ibu Komisi X serta dari teman-teman PTS, kita saat ini sudah membuat aturan di mana dosen itu boleh mengambil kuliah S2 atau S3 tanpa meninggalkan tugas jabatannya sebagai dosen. Artinya mereka tetap bisa berkuliah," ucapnya.

"Karena kita juga mendorong kampus-kampus yang barangkali negeri atau swasta yang memiliki program S2, S3, untuk bisa memfasilitasi dosen-dosen yang seperti ini, sehingga saat ini dosen-dosen misalnya di negeri maupun swasta mereka bisa mengambil S3 tetapi bisa tetap mengajar, bisa tetap tri dharma sehingga gaji dan serdosnya tidak dipotong, tetap bisa diterima," sambung Brian.

Langkah ini menurutnya juga mendukung kegiatan penelitian dan bimbingan skripsi mahasiswanya. Ia mencontohkan, dosen yang membimbing penelitian untuk skripsi S1 bisa menyelaraskan penelitian S3-nya dengan bimbingan para mahasiswanya.

"Sehingga meskipun dia mengajar, tapi sebenarnya dosen yang bersangkutan kan tetap sudah melakukan penelitian," ucapnya.

"Nah, ini harapannya juga, apa, bisa membantu Bapak-Ibu dosen yang barangkali memang, apa, punya keinginan kuliah yang besar tanpa menunggu beasiswa. Dia gajinya dan lain-lainnya tidak dihentikan, begitu," terangnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.