TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Tambang galian c tanah urug di Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, beroperasi lagi padahal masih di masa penyegelan.
Spanduk penutupan sementara yang dipasang Satpolkar Kendal pada Selasa (2/6/2026) malam, hilang dari lokasi tambang pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpolkar, Polsek Singorojo bersama Propam langsung melakukan pengecekan.
Mereka tak menemukan spanduk penyegelan.
Yang ada hanya perencanaan agrowisata beserta spanduk perizinan yang disetujui Pemprov Jateng.
Terlihat, 1 dari 4 alat berat melakukan pengerukan tanah untuk diangkut ke truk.
Melihat hal ini, mobil dari Polsek Singorojo langsung menutup jalur keluar truk menuju jalan raya sehingga truk-truk muatan tanah tersebut tertahan di lokasi tambang.
Baca juga: Cabuli Keponakan yang Masih SD, Warga Brangsong Kendal Diringkus Polisi. Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi mengatakan, penyegelan tambang galian C itu dilakukan berdasarkan SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Nomor 600-4/ 2005/ DLH.
Surat itu menjelaskan tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada direktur CV Bukitsawi Indopermata sebagai penanggungjawab usaha, dan/atau kegiatan agrowisata di Dusun Sepetek.
Berdasarkan surat tersebut, CV Bukitsawi Indopermata telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan/atau peraturan perundangan-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yogi, sapaan Suprayogi menuturkan, pihaknya telah berkirim surat dalam bentuk soft file kepada pemilik CV Bukitsawi Indopermata pada Selasa (2/6/2026) malam, sebelum pemasangan spanduk penutupan sementara.
Spanduk itu dipasang di bagian depan, dekat akses masuk ke lokasi tambang yang berada di pinggir jalan penghubung Kaliwungu-Boja.
"Dapat info, pagi tadi, spanduk sudah tidak ada."
"Setelah dicek, ternyata benar sudah hilang spanduknya," kata Yogi saat melakukan pengecekan di lokasi sekitar tambang, Rabu (3/6/2026).
Yogi menambahkan, penutupan sementara dilakukan karena pemilik tambang belum memiliki drainase, kolam retensi, serta fasilitas pencucian ban kendaraan sebelum keluar dari lokasi tambang.
Hal itu pula yang memicu sejumlah kecelakaan sepeda motor saat melintas di jalan Darupono Kaliwungu-Boja.
Di jalur itu, banyak ceceran tanah muatan dump truk pengangkut hasil galian C dari tambang itu, yang berubah menjadi lumpur saat terkena air hujan dan memicu kecelakan.
"Berkait dengan tonase dan kelaikan jalan kendaraan dan penyampaian laporan semester UKL-UPL secara periodik, kami belum menerimanya dari CV Bukitsawi Indopermata itu," imbuhnya.
"Beberapa waktu lalu, ada karyawan dari DLH yang jatuh bersama istrinya saat lewat situ," ungkapnya.
Baca juga: Terekam CCTV, 3 Maling Curi 2 Sepeda di Teras Rumah Kepala DPP Kendal. Datang Kendarai Mobil Putih
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu 3 pekan kepada pemilik tambang agar memperbaiki fasilitas sesuai yang tercantum dalam surat.
Jika tak segera diindahkan, penutupan sementara akan terus berlanjut hingga pihak pemilik tambang melakukan kewajibannya.
"Silakan segera diperbaiki, dari Pemkab Kendal memberi tenggat waktu sampai 3 pekan."
"Kalau lebih dari itu belum selesai, pemilik tambang bisa mengajukan perpanjangan pengerjaan fasilitas," jelasnya.
Dia baru mendapatkan surat itu pada Rabu (3/6/2026), bertepatan pengecekan dari DLH Kendal.
Alasan itu yang membuat Heri tetap melanjutkan aktivitas penambangan pada Rabu pagi.
"Untuk surat, saya belum menerima, pagi ini saya baru terima itu langsung dari pihak DLH," sambungnya.
Baca juga: Wacana Jumlah Alfamart Dibatasi Demi KDMP, Bupati Kendal Dorong Kolaborasi
Dia menuturkan, petugas jaga piket malam juga tak mendapati adanya pemasangan spanduk penutupan sementara itu.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi secara internal.
"Kami tidak tahu. Dari petugas jaga jam 11 malam itu sudah tidak melihat ada spanduk penutupan sementara,"
"Kami, jam 5 sore sudah pulang, katanya spanduk penutupan sementara itu dipasang pukul 7 malam," tuturnya.
Berkait masih adanya aktivitas penambangan, menurutnya, tanah galian itu sudah termuat ke sejumlah dump truk dan siap dikirim.
Namun, pihaknya menunda pengiriman lantaran diadang mobil polisi di akses keluar-masuk tambang.
"Untuk yang alat berat, itu bukan loading (muat, Red), tapi sedang meratakan tanah untuk parkirnya."
"Lha yang sudah dimuat di truk itu, karena sopir tadi pagi sudah datang terlebih dahulu dan langsung muat."
"Karena waktu pagi spanduk penutupan sementara itu tidak ada, ya jadi kami pikir ini tetap beroperasi seperti biasa."
"Kami tidak ada yang tahu, surat pemberhentian baru diterima pagi ini," paparnya.
Dia juga mengaku telah membangun drainase sesuai yang diminta Pemkab Kendal.
"Drainase kami buat dengan kedalaman 30 cm dengan lebar 80 cm," katanya. (*)