Kembali Temui Menhut,Bupati Suhardiman Sebut Usulan 3.800 Hektare TORA Kuansing Dapat Respon Positif
Firmauli Sihaloho June 03, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengungkapkan bahwa usulan pelepasan kawasan seluas 3.800 hektare melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mendapat respons positif dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni.

Respons tersebut diperoleh setelah Suhardiman melakukan audiensi langsung dengan Menteri Kehutanan di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026) kemarin.

“Saat audiensi kemarin, Pak Menhut menyambut baik dan usulan kita disambut positif,” kata Suhardiman Amby, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Suhardiman menjelaskan bahwa usulan tersebut belum dapat langsung direalisasikan karena masih harus melalui proses kajian dan verifikasi administrasi oleh pihak Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, pemerintah pusat akan terlebih dahulu meneliti kelengkapan berkas serta melakukan penelaahan terhadap kawasan yang diusulkan untuk masuk dalam program reforma agraria tersebut.

Suhardiman menilai komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi salah satu kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan.

Baca juga: Polres Siak Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis N-Max, 5 Pelaku Ditangkap di Hotel Kota Dumai

Baca juga: Ngaku Ditinggalkan Abdul Wahid, SF Hariyanto: Kita Kan Sama-sama Berjuang

Selama ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kuansing terus berupaya menjalin koordinasi dengan kementerian terkait guna memperjuangkan kepentingan masyarakat yang bermukim di kawasan yang masih berstatus hutan.

“Kami akan lebih intens untuk Program TORA ini agar masyarakat yang bermukim di kawasan hutan mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lahan yang diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan tersebut bukanlah lahan perkebunan milik warga maupun perusahaan, melainkan kawasan permukiman yang telah lama ditempati masyarakat.

Menurut Suhardiman, di lokasi yang diusulkan itu telah berdiri berbagai fasilitas umum yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sekolah, jalan lingkungan hingga rumah ibadah.

“Lahan yang kita ajukan program TORA adalah perkampungan, di sana ada sekolah, jalan hingga rumah ibadah,” tegasnya.

Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Suhardiman mengatakan usulan TORA tersebut juga bertujuan mencegah munculnya konflik agraria di masa mendatang.

"Dengan adanya kejelasan status lahan, potensi sengketa antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut diharapkan dapat diminimalisir sehingga tercipta kepastian dan ketenangan bagi warga," ujarnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.