Daftar Nominal Gaji Ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan, Sudah Cair Rp 13,9 Triliun
Ani Susanti June 03, 2026 05:33 PM

Simak daftar nominal gaji ke13 untuk aparatur negara, dari ASN hingga Polri.

Hingga 2 Juni 2026, pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 kepada 2.353.392 aparatur negara di lingkungan pemerintah pusat dengan total nilai mencapai Rp 13,9 triliun.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.

Ia mengatakan penyaluran gaji ke-13 tersebut telah menjangkau hampir seluruh satuan kerja (satker) pemerintah pusat.

“Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan Gaji Ketiga Belas sebanyak 8.838 satker atau 99,3 persen,” ujar Deni dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026).

Dari total realisasi Rp 13,9 triliun tersebut, pembayaran terbesar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 7,56 triliun untuk 902.265 pegawai.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai Rp 1,20 triliun untuk 387.311 pegawai.

Anggota Polri telah menerima gaji ke-13 sebesar Rp 1,90 triliun untuk 477.433 personel. Sedangkan prajurit TNI menerima Rp 3,08 triliun yang telah dibayarkan kepada 574.824 personel.

Pemerintah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp 132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.

Selain aparatur aktif, pemerintah juga telah menyalurkan Gaji Ke-13 bagi pensiunan dengan total nilai Rp 9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan atau setara 79,27 persen dari target penerima.

Rinciannya, PT Taspen telah menyalurkan Rp 8,31 triliun kepada 2.600.927 pensiunan atau 76,79 persen dari total penerima yang dikelola. Sementara PT Asabri telah menyalurkan Rp 1,42 triliun kepada 496.750 pensiunan atau mencapai 97,61 persen.

Di sisi lain, Deni mengatakan bahwa realisasi pembayaran Gaji Ke-13 bagi aparatur negara di pemerintah daerah masih relatif rendah.

Hingga 2 Juni 2026, pembayaran baru dilakukan oleh lima pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia.

Nilai realisasi pembayaran Gaji Ke-13 ASN daerah tercatat sebesar Rp 414,6 miliar yang telah diterima oleh 72.854 pegawai.

ASN yang berhak dan tidak berhak menerima gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)P
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima gaji ke-13.

Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi tertentu, yaitu:

Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ketentuan tersebut, sebagian besar ASN tetap akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026, kecuali mereka yang masuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Komponen dan besaran gaji ke-13 

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengacu pada aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Komponen yang diperhitungkan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Karena terdiri dari sejumlah komponen tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap ASN bisa berbeda-beda, tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan:

1. Besaran gaji ke-13 PNS

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, serta perguruan tinggi negeri baru ditetapkan sebagai berikut.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

Wakil Ketua: Rp 29.665.400

Sekretaris: Rp 28.104.300

Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural Setara Eselon

Eselon I: Rp 24.886.200

Eselon II: Rp 19.514.300

Eselon III: Rp 13.842.300

Eselon IV: Rp 10.612.900

Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

2. Besaran gaji ke-13 PPPK

Besaran gaji ke-13 bagi PPPK mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.

Ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500

Golongan II: Rp 2.116.900

Golongan III: Rp 2.206.500

Golongan IV: Rp 2.299.800

Golongan V: Rp 2.511.500

Golongan VI: Rp 2.742.800

Golongan VII: Rp 2.858.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700

Golongan IX: Rp 3.203.600

Golongan X: Rp 3.339.100

Golongan XI: Rp 3.480.300

Golongan XII: Rp 3.627.500

Golongan XIII: Rp 3.781.000

Golongan XIV: Rp 3.940.900

Golongan XV: Rp 4.107.600

Golongan XVI: Rp 4.281.400

Golongan XVII: Rp 4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan

3. Besaran gaji ke-13 pensiunan

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026 sesuai golongan masing-masing.

Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk menerima pembayaran tersebut.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/5/2026).

Berikut kisaran besaran pensiun berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.748.100–Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100–Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100–Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100–Rp 2.256.700

Golongan II

IIA: Rp 1.748.100–Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100–Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100–Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100–Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100–Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100–Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100–Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100–Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100–Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100–Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100–Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100–Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096–Rp 4.957.100

Besaran yang diterima masing-masing pensiunan akan mengikuti golongan dan hak pensiun yang berlaku pada saat pembayaran gaji ke-13 dilakukan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.