Simak daftar nominal gaji ke13 untuk aparatur negara, dari ASN hingga Polri.
Hingga 2 Juni 2026, pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 kepada 2.353.392 aparatur negara di lingkungan pemerintah pusat dengan total nilai mencapai Rp 13,9 triliun.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Ia mengatakan penyaluran gaji ke-13 tersebut telah menjangkau hampir seluruh satuan kerja (satker) pemerintah pusat.
“Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan Gaji Ketiga Belas sebanyak 8.838 satker atau 99,3 persen,” ujar Deni dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026).
Dari total realisasi Rp 13,9 triliun tersebut, pembayaran terbesar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 7,56 triliun untuk 902.265 pegawai.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai Rp 1,20 triliun untuk 387.311 pegawai.
Anggota Polri telah menerima gaji ke-13 sebesar Rp 1,90 triliun untuk 477.433 personel. Sedangkan prajurit TNI menerima Rp 3,08 triliun yang telah dibayarkan kepada 574.824 personel.
Pemerintah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp 132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.
Selain aparatur aktif, pemerintah juga telah menyalurkan Gaji Ke-13 bagi pensiunan dengan total nilai Rp 9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan atau setara 79,27 persen dari target penerima.
Rinciannya, PT Taspen telah menyalurkan Rp 8,31 triliun kepada 2.600.927 pensiunan atau 76,79 persen dari total penerima yang dikelola. Sementara PT Asabri telah menyalurkan Rp 1,42 triliun kepada 496.750 pensiunan atau mencapai 97,61 persen.
Di sisi lain, Deni mengatakan bahwa realisasi pembayaran Gaji Ke-13 bagi aparatur negara di pemerintah daerah masih relatif rendah.
Hingga 2 Juni 2026, pembayaran baru dilakukan oleh lima pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia.
Nilai realisasi pembayaran Gaji Ke-13 ASN daerah tercatat sebesar Rp 414,6 miliar yang telah diterima oleh 72.854 pegawai.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:
Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima gaji ke-13.
Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi tertentu, yaitu:
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, sebagian besar ASN tetap akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026, kecuali mereka yang masuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengacu pada aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Komponen yang diperhitungkan meliputi:
Karena terdiri dari sejumlah komponen tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap ASN bisa berbeda-beda, tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
1. Besaran gaji ke-13 PNS
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, serta perguruan tinggi negeri baru ditetapkan sebagai berikut.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural Setara Eselon
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
2. Besaran gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 bagi PPPK mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500
Golongan II: Rp 2.116.900
Golongan III: Rp 2.206.500
Golongan IV: Rp 2.299.800
Golongan V: Rp 2.511.500
Golongan VI: Rp 2.742.800
Golongan VII: Rp 2.858.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700
Golongan IX: Rp 3.203.600
Golongan X: Rp 3.339.100
Golongan XI: Rp 3.480.300
Golongan XII: Rp 3.627.500
Golongan XIII: Rp 3.781.000
Golongan XIV: Rp 3.940.900
Golongan XV: Rp 4.107.600
Golongan XVI: Rp 4.281.400
Golongan XVII: Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
3. Besaran gaji ke-13 pensiunan
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026 sesuai golongan masing-masing.
Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk menerima pembayaran tersebut.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/5/2026).
Berikut kisaran besaran pensiun berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100–Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100–Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100–Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100–Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100–Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100–Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100–Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100–Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100–Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100–Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100–Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100–Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100–Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100–Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100–Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100–Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096–Rp 4.957.100
Besaran yang diterima masing-masing pensiunan akan mengikuti golongan dan hak pensiun yang berlaku pada saat pembayaran gaji ke-13 dilakukan.