TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis sementara waktu diisi Pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Plt Kepala Disparbudpora dilakukan karena terjadi kekosongan jabatan setelah Kepala Dinas sebelumnya Edi Sakura memasuki masa pensiun.
Ardiansyah Kepala Dishub Bengkalis dipercaya Bupati Bengkalis sebagai Plt Kadisparbudpora Bengkalis.
Jabatan Plt tersebut efektif berlaku mulai 3 Juni 2026.
Hal ini diungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin, Rabu (3/6/2026} siang.
Djamaluddin mengatakan, penetapan Plt Kadisparbudpora merupakan kewenangan penuh Bupati Bengkalis guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Penunjukan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bengkalis Nomor 41/BKPP-MP/SP/2026, terhitung sejak 3 Juni 2026.
Dengan pengalaman yang dimiliki Ardiansyah dalam memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati mengharapkan Ardiansyah mampu menjalankan tugas dan fungsi Disparbudpora secara optimal.
Baca juga: Dishub Bengkalis Siapkan Pelabuhan Batu Panjang Jadi Pelabuhan Penumpang Kapal Ferry Domestik
Serta memastikan berbagai program strategis daerah tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Selain melanjutkan program kerja tahun 2026, Ardiansyah juga diharapkan dapat mengawal berbagai agenda pembangunan sektor pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga hingga tahun 2027 selama masa penugasannya sebagai Plt.
"Bupati Bengkalis berharap kepemimpinan sementara tersebut mampu menjaga kesinambungan pelayanan serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah yang telah dicanangkan," terangnya singkat.
( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)