WARTAKOTALIVE.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya meluncurkan keterangan resmi yang dinanti-nanti publik terkait prahara di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi dasar hukum utama di balik drama penahanan dan pemborgolan ketiga mantan petinggi lembaga tersebut yang keluar dari Gedung Bundar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pada Rabu (3/6/2026) sore.
Langkah agresif Korps Adhyaksa ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan ekspose perkara yang dilakukan secara maraton.
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dua Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Dirdik Jampidsus: "Kami Temukan Alat Bukti yang Cukup dan Kuat"
Dalam konferensi pers resminya, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan bahwa tim penyidik Pidsus telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status hukum ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan penguatan dari alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan sejak dini hari tadi di Kantor BGN Kebon Sirih, penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hari ini kami menetapkan saudara DH, LP, dan SS sebagai tersangka," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dengan nada tegas di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan maraton yang melibatkan belasan penyidik Jampidsus dan dikawal ketat oleh personel TNI berhasil menyita sejumlah dokumen krusial, manifes keuangan, serta barang bukti elektronik yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola lembaga tersebut.
Hal inilah yang menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Menurutnya dugaan korupsi terjadi dalam penunjukan dapur MBG atau SPPG melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi oleh ketiga tersangka.
Di mana ada praktik jual beli di sana.
Baca juga: Geger Kantor BGN: Karangan Bunga Syukuran Pemecatan Dadan Muncul Saat Kejagung Geledah Dini Hari
Selain itu kata Syarief, dugaan korupsi juga terjadi atas pengadaan motor listrik dan sepatu oleh BGN.
Pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan total anggaran mencapai triliunan rupiah (berkisar Rp2,4 triliun).
Di mana pengadaan terealisasi sebanyak 21.801 unit (dari rencana awal 25.000 unit). Nilai per Unit: Harga per unitnya berada di angka sekitar Rp42 juta, di bawah harga pasaran yang berkisar Rp52 juta.
Motor listrik lokal ini ditujukan sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Mengusut Gurita Penyelewengan di Lembaga Baru
Syarief Sulaeman Nahdi juga menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal program-program strategis nasional agar bersih dari praktik rasuah.
BGN, yang memegang mandat besar dalam pengolahan gizi dan pangan masyarakat, seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan SOP yang ketat, bukan justru menjadi ladang bancakan oknum pejabat.
Mengenai konstruksi perkara dan pasal-pasal spesifik yang disangkakan, Dirdik Jampidsus menyatakan bahwa timnya masih melakukan pendalaman mendalam untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan.
Namun, ia memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja.
"Kami akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa saksi-saksi lain. Siapa pun yang terlibat atau ikut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi ini, pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum. Kami tidak akan tebang pilih," kata Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Diborgol dan Resmi Ditahan
Setelah resmi dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.
Kejadian ini menjadi salah satu potret penegakan hukum paling mengejutkan di pertengahan tahun ini.
Berdasarkan pantauan visual yang ditayangkan Kompas TV, Dadan Hindayana keluar dari Gedung Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 17.15 WIB pada Rabu (3/6/2026).
Langkah kakinya gontai, badannya dibalut rompi tahanan berwarna pink khas koridor pidana khusus, dan kedua pergelangan tangannya terkunci rapat oleh borgol besi.
Pemandangan serupa juga terlihat pada dua mantan Wakil Kepala BGN yang ikut didepak, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya (Sony Sandjaya).
Ketiganya digiring petugas menuju mobil tahanan di tengah sorotan kamera awak media.
Hal ini menandakan Dadan Hindayana resmi ditahan kejagung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga ada kasus korupsi yang dilakukan ketiganya saat menjabat pimpinan BGN.
Dijemput Sejak Pagi dan Lumpuhnya Aktivitas Kantor
Aroma penahanan ini sejatinya sudah tercium sejak fajar menyingsing.
Dadan Hindayana dikabarkan telah dijemput oleh tim Kejaksaan Agung RI pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Penjemputan paksa ini berjalan beriringan dengan pengejaran terhadap dua eks petinggi BGN lainnya serta penggeledahan besar-besaran di Kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat penggeledahan maraton yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pukul 02.00 WIB dini hari, aktivitas perkantoran di lembaga tersebut praktis lumpuh total.
Sejumlah karyawan BGN yang tiba untuk memulai jam kerja justru tertahan di luar area gedung karena penjagaan ketat dari petugas keamanan yang menutup rapat akses utama.
Eskalasi ketegangan meningkat pada sore hari.
Sekitar pukul 15.27 WIB, sembilan penyidik Jampidsus terlihat berjalan kaki dari kawasan Tugu Tani menuju Kantor BGN untuk memperkuat tim di dalam.
Tak berselang lama, pada pukul 15.47 WIB, lima penyidik tambahan kembali merapat ke lokasi dengan dikawal ketat oleh personel TNI yang membawa tas hitam berukuran besar, menandakan adanya pengumpulan dokumen dan alat bukti yang sangat masif.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jefri, membenarkan rangkaian tindakan hukum tersebut.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," kata Jefri.
Kendati demikian, pihak kejaksaan masih menyimpan rapat detail kasus spesifik yang menjerat ketiga mantan petinggi lembaga pengelola program makan bergizi nasional tersebut.
Istana Angkat Bicara: Peringatan Keras Mensesneg
Guncangan hebat di tubuh lembaga strategis nasional ini langsung memantik reaksi keras dari Istana Negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, langsung menggelar jumpa pers untuk memberikan respons resmi pemerintah.
Prasetyo menyampaikan pesan mendalam dan peringatan keras kepada seluruh jajaran birokrat di tanah air agar tidak main-main dengan amanah jabatan.
"Mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan, dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma, terutama norma-norma hukum," ujar Prasetyo tegas.
Mensesneg juga meminta masyarakat luas memberikan waktu dan kesempatan sepenuhnya bagi Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara ini.
Menurutnya, tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi tata kelola manajemen di seluruh kementerian maupun lembaga negara.
Fenomena Karangan Bunga 'Syukuran' di Tengah Pergantian Jabatan
Suasana di luar Kantor BGN Kebon Sirih sendiri menampilkan pemandangan yang sarat akan anomali.
Di tengah deretan karangan bunga yang berisi ucapan selamat atas dilantiknya Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru menggantikan Dadan, berdiri sebuah karangan bunga mencolok berlatar kuning dari Gema Kosgoro.
Bukannya memberikan kalimat diplomatis, karangan bunga tersebut justru memuat tulisan bernada kepuasan:
"Terima Kasih Bapak Presiden atas Dipecatnya Dadan-Sony-Lodewyk".
Kemunculan tulisan ini seolah mengonfirmasi adanya pergolakan internal yang hebat serta ketidakpuasan mendalam yang selama ini terpendam selama masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Kini, dengan resminya penahanan Dadan Hindayana beserta Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, eksistensi dan kesucian program strategis nasional yang diemban oleh BGN berada di bawah ujian yang sangat berat.
Publik menanti keberanian Kejaksaan Agung untuk menguliti sampai ke akar-akarnya mengenai dugaan korupsi yang terjadi di dalam tubuh lembaga baru ini.
Pencopotan dan Penahanan Terjadi Beruntun
Kasus ini menjadi perhatian besar karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan total terhadap jajaran pimpinan BGN.
Selain memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, Presiden juga mencopot dua wakil kepala lembaga tersebut, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Sebagai pengganti, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru dengan mandat memperbaiki tata kelola lembaga sekaligus memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai target.
Kini, dengan ditahannya tiga mantan pimpinan tertinggi BGN oleh Kejaksaan Agung, perhatian publik tertuju pada pengungkapan kasus yang melatarbelakangi operasi hukum tersebut.
Apalagi, BGN merupakan lembaga yang mengelola salah satu program unggulan pemerintah dengan anggaran yang sangat besar dan menyentuh jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Publik kini menanti penjelasan resmi Kejaksaan Agung terkait konstruksi perkara yang menyeret Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya ke balik jeruji hukum.