BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali menorehkan capaian membanggakan di bidang tata kelola pemerintahan.
Kali ini, Pemkot Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA, kategori penilaian tertinggi dalam reformasi hukum di daerah.
Penghargaan tersebut diterima sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui berbagai inovasi layanan di tingkat kelurahan, Rabu (3/6/2026) di SRC lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait indeks penilaian reformasi hukum dengan nilai AA. Kalau orang kuliah itu sudah cumlaude," ujar Saparudin kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Menurut Saparudin, salah satu indikator penting dalam penilaian reformasi hukum itu adalah keberadaan dan keaktifan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di tingkat kelurahan.
Saat ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Pos Bankum di 42 kelurahan, yang dinilai aktif memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, Pos Bankum memiliki peran strategis sebagai ruang konsultasi dan mediasi persoalan hukum warga sebelum berujung pada proses hukum formal. Melalui pendekatan musyawarah dan mufakat, berbagai persoalan diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat dan humanis di lingkungan masyarakat.
"Ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk semakin baik dalam meningkatkan pelayanan hukum yang dimulai dari kelurahan-kelurahan, sehingga persoalan hukum di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat," katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Pangkalpinang juga berencana memperkuat keberadaan Pos Bankum melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum operasional layanan tersebut.
Tak hanya itu, penguatan pemahaman hukum juga akan diberikan kepada para ketua RT dan RW yang baru melalui program pembekalan khusus. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dilibatkan sebagai narasumber.
Saparudin menyebut, materi yang diberikan nantinya akan menyentuh berbagai persoalan aktual di masyarakat, mulai dari persoalan narkoba, konflik sosial, hingga persoalan hukum lainnya yang kerap muncul di lingkungan warga.
"Nanti dalam pembekalan RT/RW akan diberikan materi-materi aktual terkait persoalan hukum di masyarakat, termasuk persoalan narkoba maupun masalah sosial lainnya, sehingga RT/RW bisa memiliki pemahaman dalam menyikapi persoalan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Kementerian Hukum, Johani, menilai keberadaan Pos Bankum di Kota Pangkalpinang telah berjalan cukup efektif. Pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas layanan bantuan hukum tersebut dan memastikan seluruh Pos Bankum di 42 kelurahan aktif melayani masyarakat.
Menurut Johani, kelurahan memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan masyarakat, khususnya perkara-perkara ringan yang masih dapat diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah.
"Kelurahan adalah garda terdepan. Perkara-perkara kecil seperti rumah tangga, masalah tanah, dan persoalan sosial lainnya diharapkan bisa diselesaikan di tingkat kelurahan melalui musyawarah mufakat, sehingga tidak semua persoalan harus sampai ke aparat penegak hukum," jelasnya.
Untuk memperkuat sistem bantuan hukum berbasis masyarakat, Kementerian Hukum juga telah membina sekitar 900 tenaga paralegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari target lebih dari 2.200 orang.
Keberadaan lurah, tenaga paralegal, hingga ratusan ketua RT dan RW dinilai menjadi elemen penting dalam sistem deteksi dini terhadap potensi persoalan hukum di lingkungan masyarakat.
Johani menambahkan, sengketa tanah masih menjadi salah satu persoalan yang paling banyak ditemukan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah kelurahan agar lebih tertib dalam administrasi pertanahan guna mencegah konflik yang berpotensi berkepanjangan.
"Masalah tanah masih menjadi persoalan yang cukup sering muncul. Karena itu, kami mendorong lurah dan pemerintah setempat agar lebih tertib sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar," tuturnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)