TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Muna menjelaskan kronologi pencurian telepon seluler (ponsel) di UPTD Puskesmas Tampo, Selasa (2/6/2026).
Kejadian bermula tepat pukul 10.00 Wita, ketika korban berinisial ID (39), seorang guru, tiba di UPTD Puskesmas Tampo untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Lokasi pusat kesehatan masyarakat ini berada Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat berada di depan loket pendaftaran, ID meletakkan ponsel miliknya di atas meja loket.
Karena fokus pada proses administrasi medis, korban tidak menyadari ponsel tersebut tertinggal di area loket saat ia bergeser untuk keperluan lain.
Baca juga: Pura-pura Bantu Cari, Pencuri Ponsel di Puskesmas Tampo Muna Ketahuan Gegara Nada Dering
"Saat yang bersamaan, pria berinisial SR (35), seorang wiraswasta, berada dalam jarak dekat dengan lokasi ponsel tersebut," ujar Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, Rabu (3/6/2026).
"SR saat itu sedang menjalani pemeriksaan tekanan darah. Dalam jeda waktu singkat, ponsel yang tertinggal di meja loket diambil oleh SR tanpa sepengetahuan pemiliknya," jelasnya.
Beberapa saat kemudian, korban kembali ke meja loket dengan maksud mengambil ponselnya, tapi barang tersebut sudah raib dari tempat semula.
Berdasarkan keterangan di lapangan, perpindahan penguasaan barang terjadi dalam rentang waktu yang sangat sempit saat kedua pihak berinteraksi dengan layanan kesehatan di lokasi yang berdekatan.
Setelah ditelusuri dan klarifikasi oleh polisi, terungkap ponsel berpindah tangan saat kondisi di sekitar loket pendaftaran sedang dalam aktivitas layanan kesehatan yang cukup padat.
Baca juga: Kronologi Pria Bobol Dapur SPPG Tipulu Kendari, Beraksi saat Lampu Padam, Curi Gas hingga Genset
Saat ini, ponsel telah dikembalikan melalui proses mediasi di Mapolsek Tampo dan perkara tidak berlanjut ke ranah hukum.
Jarak Puskesmas Tampo dengan Polres Muna sekira 30 kilometer (km), waktu tempuh 41 menit berkendara motor atau mobil.
Markas polisi tersebut berada di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)