WARTAKOTALIVE.COM - Dadan Hindayana, Letjen Lodewijk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sandjaya menyalahgunakan jabatan untuk membuat dapur makan bergizi gratis (MBG).
Hal itu diungkapkan Kejaksaan Agung RI dalam konferensi pers usai menangkap ketiga pejabat BGN itu pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan ketiga pejabat BGN itu sudah berlangsung sejak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diluncurkan pemerintah.
Para tersangka menyalahgunakan jabatannya selama menjadi Kepala dan Wakil Kepala BGN.
Di mana baik Dadan, Lodewijk, dan Sony membuat yayasan untuk mengatur dapur SPPG yang terkait dengan para tersangka.
Di mana seharusnya yayasan-yayasan tersebut dikelola oleh setiap sekolah.
“Seharusnya program MBG dikelola yayasan pada setiap sekolah, tapi yayasan yang seharusnya dikelola setiap sekolah ternyata yayasan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” jelas Syarief.
Selain itu Dadan, Sony, dan Lodewijk juga berbuat curang pada penerbitan sertifikat dapur SPPG.
Baca juga: Sosok 2 Jenderal yang Dicopot Prabowo di BGN Jelang Penggeledahan Kejagung
Di mana dapur SPPG yang terkait dengan yayasan mereka akan diloloskan verifikasi meskipun sebenarnya tidak sesuai ketentuan.
“Di mana yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau BGN yang tidak memenuhi syarat untuk mitra SPPG namun tetap ditunjuk dengan peraturan porta BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelasnya.
Bahkan para yayasan yang terafiliasi dengan ketiga pejabat BGN tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.
“Dan yayasan tersebut dapat insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan DH SS dan LP,” jelasnya.
Selain bermain di ranah verifikasi SPPG, para tersangka merasa masih tidak cukup.
Baik Dadan, Sony, dan Lodewijk masih melakukan penggelembungan dana pengadaan barang yang tidak dibutuhkan program MBG.
Ketiga membuat pengadaan barang yang tidak sesuai peruntukan program seperti pengadaan motor listrik, pengadaan sepatu untuk siswa, pengadaan 31 ribu tablet, hingga televisi.
Bukan hanya melakukan pengadaan siluman, para tersangka juga melakukan penggelembungan dana pada pengadaan barang tersebut.
Syarief sendiri tidak menjelaskan berapa kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
Namun untuk rekayasa verifikasi SPPG saja diprediksi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Syarief.