BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kelakuan pria berinisial TS, oknum PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kep.Bangka Belitung ini bikin geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak, ia tega melakukan perbuatan asusila kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 2 tahun lebih.
Kini Ts harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat.
Aipda Feri Djohansyah, Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat membernarkan bahwa adanya perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Kasus itu terungkap ketika pihaknya mendapatkan laporan pada bulan Mei 2026 lalu.
Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan kemudian disimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
“Kemudian kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian kami mengumpulkan lagi keterangan saksi dan alat bukti,” kata Aipda Feri saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, setelah alat bukti didapatkan dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, pria berinisia TS tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aipda Feri menjelaskan bahwa tersangka memang merupakan ayah kandung korban. Lanjut dia, dari akta kelahiran, korban diketahui baru berumur 2 tahun 11 bulan.
Lalu, disampaikan pula bahwa tersangka merupakan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Bangka Barat yang diketahui berstatus PPPK Paruh Waktu.
“Kalau status di KTP itu pegawai honorer. Namun mungkin ada peningkatan status menjadi ASN dalam beberapa waktu ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Aipda Feri bahwa tersangka dan istrinya sudah pisah rumah. Korban mendapatkan perlakuan asusila saat sedang diasuh oleh pelaku.
Kendati demikian, sampai saat ini tersangka masih belum mengakui bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun alat bukti lain, kami menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pencabulan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini TS telah di tahan di sel tahanan Mapolres Bangka Barat dan terancam hukuman sampai 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)