Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyebutkan, pengaturan tenaga ahli dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menjadi penguat independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Perkuatan tersebut melalui penataan kelembagaan dan penguatan fungsi substantif yang didukung tenaga ahli nonaparatur sipil negara (ASN)," kata Tenaga Ahli KemenHAM Muhammad Hafiz dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, salah satu substansi penting dalam RUU HAM adalah pengaturan tenaga ahli independen yang dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengkajian, pemantauan, mediasi, diseminasi, serta tugas substantif lainnya di lingkungan Komnas HAM.
“Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan keberadaan tenaga ahli dimaksudkan untuk mempertegas pemisahan antara fungsi administratif yang dijalankan sekretariat jenderal dengan fungsi substantif yang menjadi mandat Komnas HAM sebagai lembaga independen.
“Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” katanya.
Ia menyebutkan, skema tenaga ahli tersebut berbeda dengan mekanisme rekrutmen ASN dan lebih menyerupai model asisten atau tenaga ahli yang diterapkan pada sejumlah lembaga negara independen lainnya.
“Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK,” ujarnya.
Melalui skema tersebut, lanjut dia, Komnas HAM dapat membuka ruang yang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, maupun tenaga profesional untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan fungsi-fungsi substantif lembaga.
Penelitian & Penyuluhan
Selain itu, ia menegaskan RUU HAM tidak menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan sebagaimana dikhawatirkan sejumlah pihak.
Menurut dia, fungsi tersebut tetap dipertahankan, namun ditempatkan dalam kerangka pengkajian untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan efektivitas kerja kelembagaan.
“Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian,” katanya.
Ia juga menyebut pembahasan RUU HAM telah membuka ruang komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM.
Berbagai masukan dan kritik, kata dia, menjadi bagian dari upaya penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Sejak awal ruang diskusi dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun yang menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, penataan kelembagaan dalam RUU HAM bertujuan memperkuat independensi Komnas HAM sesuai prinsip-prinsip internasional, termasuk Paris Principles, yang menekankan kemandirian lembaga HAM nasional dari sisi struktur organisasi, pengambilan keputusan, metode kerja, hingga sumber daya manusia pendukung.
“Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional,” katanya.





