Kemenag Tana Tidung Dorong Tempat Penyembelihan Hewan Sementara, Fokus Jamin Kehalalan Produk Unggas
Junisah June 03, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Tana Tidung mendorong keberadaan tempat penyembelihan unggas sementara sebagai solusi menjaga kehalalan produk unggas di tengah belum tersedianya Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memenuhi standar.

Kepala Kemenag Tana Tidung, Hamzah mengatakan, langkah tersebut merupakan hasil evaluasi lintas sektor terhadap lokasi penyembelihan unggas yang saat ini telah beroperasi secara mandiri di wilayah Tana Tidung.

Menurutnya, meskipun lokasi tersebut belum memenuhi persyaratan sebagai RPHU, proses penyembelihan tetap dapat dilakukan dengan sejumlah perbaikan untuk memastikan aspek kehalalan produk yang dihasilkan.

“Kalau menurut Kementerian Agama, yang terpenting dulu proses penyembelihannya. Ada beberapa catatan yang harus diperbaiki seperti saluran pembuangan darah, penanganan unggas setelah disembelih, sampai proses pembersihan agar tidak terkontaminasi najis maupun bakteri,” ujar Hamzah kepada TribunKaltara.com, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Kemenag Tana Tidung Rancang Jasa Penyembelihan Unggas Lewat BWI, Jadi Alternatif Layanan Masyarakat

Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan bangunan dan fasilitas yang ada saat ini belum memenuhi standar RPHU sehingga tidak dapat diberikan status rumah potong unggas resmi.

Karena itu, Kemenag Tana Tidung bersama tim lintas sektor merekomendasikan penggunaan status tempat penyembelihan unggas sementara sambil melakukan pembenahan secara bertahap.

“Kalau itu dipenuhi, boleh digunakan, tetapi bukan RPHU namanya. Statusnya tempat penyembelihan unggas sementara saja,” katanya.

Hamzah menuturkan, tempat penyembelihan sementara tersebut tetap akan berada dalam pengawasan sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup hingga instansi teknis lainnya.

“Kesepakatan teman-teman kemarin itu hanya tempat penyembelihan hewan sementara. Tetap harus ada tim pengawasan dari dinas terkait karena ini lintas sektoral,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kemenag berfokus pada jaminan kehalalan proses penyembelihan, sementara aspek bangunan, sanitasi dan sarana pendukung lainnya menjadi syarat tambahan untuk memperoleh sertifikat halal secara menyeluruh.

Baca juga: Kemenag Tana Tidung Ingatkan Batas Sertifikasi Halal Oktober 2026, RPHU Jadi Kebutuhan Mendesak

“Kami dari Kementerian Agama sebagai rujukan untuk kehalalannya bisa menjamin. Penyembelihnya juga sudah mengikuti pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan memiliki sertifikasi,” ujarnya.

Selain itu, Hamzah menegaskan sumber air yang digunakan juga harus memenuhi standar kebersihan dan tidak berasal dari sumber yang berpotensi menimbulkan kontaminasi.

“Kalau masalah air itu harus bersih. Makanya harus ada sumber air yang memenuhi standar, jangan menggunakan air yang tidak terjamin kualitasnya,” katanya.

Kemenag Tana Tidung mengusulkan masa pembinaan selama satu tahun terhadap lokasi penyembelihan sementara tersebut dengan evaluasi setiap tiga bulan untuk melihat progres perbaikan yang dilakukan pengelola.

“Dalam satu tahun itu harus ada progres. Nanti dievaluasi tiga bulan sekali sampai akhirnya memenuhi standar yang dipersyaratkan,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.