BANJARMASINPOST.CO.ID - Terbongkar beberapa jam setelah akad nikah, seorang wanita baru tahu suaminya bukan perwira polisi tapi calo samsat.
Kini, suaminya yang jadi polisi gadungan itu dilaporkan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak pelak, wanita yang merupakan pegawai di instansi pemerintahan itu kini merasakan trauma mendalam selama menikah.
Wanita tersebut berinisial MS (34). Kisah kelamnya meninggalkan trauma psikis yang mendalam.
Ceritanya bermula sejak tahun 2021 hingga 2023.
Pelakunya tidak lain adalah mantan suaminya sendiri, seorang pria berinisial R (45).
Baca juga: Puting Beliung Terjang Tiga Desa di HST, Bupati Samsul Rizal Gercep Turun Salurkan Bantuan
Didampingi kuasa hukum dan ibu kandung, pihak keluarga MS mendatangi Kantor Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/6/2026) siang untuk mengadukan kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum MS, Furba Indah, mengungkapkan pertemuan antara korban dan pelaku terjadi pada tahun 2021.
Saat itu, R melancarkan tipu muslihat dengan mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Percaya dengan pengakuan tersebut, MS akhirnya bersedia menerima pinangan R.
Namun, bak disambar petir di siang bolong, kedok R langsung terbongkar sesaat setelah akad nikah selesai.
"Beberapa jam setelah akad nikah dilakukan, MS baru mengetahui bahwa R ternyata bukanlah anggota Polri, melainkan hanya calo yang biasa nongkrong di Samsat Polda Metro Jaya," kata Furba kepada awak media usai mengadu ke Komnas Perempuan.
Karena pernikahan sudah terlanjur terjadi, MS hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit tersebut.
Setelah kedoknya terbongkar, tabiat asli R mulai keluar.
Pelaku dikenal sangat ringan tangan dan kerap melakukan kekerasan fisik maupun verbal secara berulang kepada korban.
Furba membeberkan sejumlah tindakan tidak manusiawi yang dilakukan R kepada kliennya selama kurun waktu dua tahun.
Disampaikannya, korban kerap dipukul, ditampar, hingga dicaci maki, bahkan sempat disekap selama lima hari di dalam kamar mandi dan hanya diberi makan biskuit Khong Guan.
"R bahkan pernah memaksa MS untuk meminum cairan pembasmi serangga (Baygon). Karena menolak, MS langsung dipukuli secara membabi buta," paparnya.
Tak hanya itu, korban juga dilarang menemui ibu kandungnya sendiri, bahkan saat momen Hari Raya Lebaran.
Saat ini, kasus KDRT tersebut telah bergulir di meja hijau dan memasuki agenda replik.
Namun, pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlampau ringan.
JPU hanya menuntut terdakwa R dengan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT dengan ancaman hukuman hanya 4 hingga 6 bulan penjara.
Padahal, merujuk pada keterangan Ahli Pidana Alfitra di persidangan, tindakan R sudah memenuhi unsur Pasal 44 ayat 2 (maksimal 10 tahun penjara) atau minimal Pasal 44 ayat 1 (maksimal 5 tahun penjara).
"Adanya tuntutan dari Kejaksaan membuat kondisi korban MS sempat down kembali dan sakit, tidak dapat beraktivitas," jelas Furba.
Kecewa dengan sikap jaksa, pihak korban telah mengambil langkah tegas.
"Korban MS juga sudah melaporkan perilaku jaksa itu ke Asisten Pengawas di Kejati Banten, dan saat ini sedang proses pemeriksaan," tegas Furba.
Kami Dipermalukan
Rasa sakit hati mendalam juga dirasakan oleh Endang Mintarsih (68), ibunda dari MS.
Ia tak kuasa menahan rasa kecewa melihat putrinya yang telah memberikan dua cucu itu diperlakukan layaknya binatang.
"Anak saya dicaci maki, dipermalukan, di-KDRT, dan kami dipermalukan di kampung sendiri. Saya kecewa kalau terdakwa hanya dihukum 4 bulan penjara, tidak adil dengan apa yang dialami anak saya," ucap Endang dengan nada bergetar.
Kini, menjelang agenda vonis atau putusan pengadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta persidangan secara jeli dan objektif.
Mereka meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi R, yang kini statusnya sudah resmi bercerai dengan MS.
"R yang harusnya jadi pelindung bagi MS, kenyataannya malah dirinya yang jadi monster menyeramkan," pungkas Furba.
Joseph Anugerah ditangkap pada Minggu (15/7/2018) karena terbukti melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi di Jalan Layang Nontol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Ia menggunakan atribut mirip polisi dan memberhentikan kendaraan yang melanggar dan melakukan pungutan liar atau pungli.
Joseph mengaku membeli atribut polisi itu di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan Bandung, Jawa Barat, untuk mengecoh korbannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memberikan tips membedakan polisi asli dan polisi gadungan yang melakukan razia.
1. Biasanya Tidak Sendiri
Yusuf mengatakan, razia yang digelar satuan lalu lintas biasanya dilakukan secara berkelompok.
Ia meminta warga segera melapor jika anggota polisi melakukan tilang sendirian untuk memastikan kebenaran razia tersebut.
"Kalaupun polisi itu sendirian, pasti ada identitas nama di seragamnya, ada bet dan sebagainya," ujar Yusuf, Senin (16/7/2018).
2. Identitas Jelas
Identitas polisi asli, menurut Yusuf, selalu tertempel di seragam yang dikenakan saat bertugas.
Identitas itu dapat berupa bet nama atau kartu tanda anggota (KTA) polisi.
"Jadi, perhatikan bet di seragamnya. Kalau masih ragu silakan menelepon ke kantor polisi," kata dia.
Dalam video penangkapan Joseph yang diunggah akun Twitter @tmcpoldametro pada Minggu, rompi hijau Joseph tidak dilengkapi dengan bet nama.
Kepada polisi, Joseph menunjukkan KTA yang ternyata palsu.
3. Punya Surat Tilang
Yusuf mengatakan, saat melakukan razia atau penindakan, jajarannya selalu membawa bukti pelanggaran atau tilang.
Tilang merupakan surat yang dijadikan pengantar bagi pelanggar untuk menghadiri sidang pelanggaran.
"Kalau polisi yang enggak benar, pasti enggak punya tilang," kata Yusuf.
Ia mengatakan, tidak semua polisi yang hendak melakukan penindakan membawa surat tugas penindakan. Namun, polisi asli pasti membawa tilang.
4. Plang Tanda Razia
Yusuf mengatakan, saat razia digelar, jajarannya memasang sebuah plang untuk menunjukkan bahwa pada saat itu tengah dilakukan razia.
"Dan pasti saat razia ada yang memimpin," ujarnya.
Dalam kasus ini, Joseph menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran dan meminta sejumlah uang.
"Jadi kalau yang (dilakukan yang) bersangkutan itu namanya bukan melakukan tilang ya," kata Yusuf.
Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor saat bertemu oknum polisi dengan ciri-ciri yang mencurigakan.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunjakarta.com)