Vonis 3 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, 1 Sampai 13 Tahun
Ardhi Sanjaya June 03, 2026 07:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta rampung membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Rabu (3/6/2026) sore.

Adapun ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Harianto dan Serka Frengky Yaru.

Dalam kasus ini mereka divonis 1 hingga 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa terdakwa Serka M Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider Oditur Militer yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terhadap terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," ucap hakim di ruang sidang.

Sementara itu terhadap terdakwa Kopda Feri dan Serka Frengky, majelis hakim menyatakan, bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider Oditur Militer yakni Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Harianto 7 tahun penjara dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara satu tahun," ucap hakim. 
Ketiga anggota TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, lolos dari tuntutan pasal pembunuhan berencana.

Dalam surat dakwaan oditur sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana.

Namun, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Untuk itu, oditur memohon kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

Selain itu, oditur juga memohon kepada majelis hakim pengadilan milter untuk menyatakan Kopda Feri dan Serka Frengky terbukti bersalah telah melakukan merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam tuntutan tersebut, oditur militer menyatakan motif ketiga terdakwa melakukan perbuatannya karena ingin mendapatkan uang.

Oditur juga menyampaikan lima hal yang memberatkan  para terdakwa, di antaranya:

1. Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7. 

2. Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas. 

3. Perbuatan para Terdakwa telah merugikan istri korban Mohamad Ilham Pradipta dan keluarganya karena kehilangan suami dan anak-anaknya kehilangan seorang ayah akibat perbuatan para Terdakwa. 

4. Para Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada isteri korban dan keluarganya. 

5. Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD.

Selain itu, oditur juga mengajukan tiga hal yang meringankan para terdakwa, di antaranya:

1. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. 

2. Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni: Serka Nasir empat kali tugas operasi di Papua, Kopda Feri dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Serka Frengky empat kali tugas operasi di Papua.

3. Terdakwa-3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.