Tedjowulan Minta Pusaka Keraton Solo Dikembalikan, Kubu Purbaya Tegaskan Kewenangan Ada pada Raja
Putradi Pamungkas June 03, 2026 07:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Polemik terkait keberadaan pusaka Keraton Solo kembali mencuat.

Menanggapi permintaan agar pusaka Keraton Kasunanan Surakarta dikembalikan ke Ndalem Ageng, Pengageng Paran Parakarsa PB XIV Purbaya, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, menegaskan bahwa seluruh keputusan mengenai pusaka sepenuhnya menjadi kewenangan raja yang bertahta.

Sebelumnya, Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan melalui juru bicaranya, KGPH Suryo Wicaksono, meminta agar pusaka keraton dikembalikan ke Ndalem Ageng.

Menanggapi hal tersebut, KPAAd Nur Wijaya menegaskan bahwa penempatan maupun perlakuan terhadap pusaka merupakan hak mutlak Sinuhun Pakubuwono XIII.

Pusaka Keraton Jadi Ranah Privat Raja

Menurut KPAAd Nur Wijaya, pusaka keraton bukan sekadar benda bersejarah, melainkan bagian dari ranah privat seorang raja yang sedang bertahta.

“Pusaka keraton merupakan ranah yang sangat privat. Merupakan ranah bagi seorang raja yang bertahta. Sinuhun berkehendak pusaka ditaruh dimana atau pusaka itu posisinya bagaimana hak mutlak raja,” ungkap KPAAd Nur Wijaya.

Ia menegaskan bahwa keputusan terkait lokasi penyimpanan hingga penggunaan pusaka sepenuhnya berada di tangan Sinuhun Pakubuwono XIII sebagai pemegang otoritas tertinggi di Keraton Kasunanan Surakarta.

KERATON SOLO - Suasana di Keraton Kasunanan Surakarta, belum lama ini. Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan melalui juru bicaranya KGPH Suryo Wicaksono meminta agar pusaka keraton dikembalikan ke Ndalem Ageng
KERATON SOLO - Suasana di Keraton Kasunanan Surakarta, belum lama ini. Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan melalui juru bicaranya KGPH Suryo Wicaksono meminta agar pusaka keraton dikembalikan ke Ndalem Ageng (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Pertanyakan Relevansi Audit BPK terhadap Pusaka Keraton

Permintaan pengembalian pusaka disebut berkaitan dengan proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, KPAAd Nur Wijaya mempertanyakan relevansi audit tersebut terhadap pusaka milik keraton.

Menurutnya, pusaka keraton bukan merupakan barang milik negara sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan audit BPK.

“Mengenai audit kembali saya pertanyakan. Apakah pusaka keraton barang milik negara sehingga auditnya BPK? Apakah pusaka keraton hal yang harus diumbar masyarakat umum? Kan tidak,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak berhak menyampaikan permintaan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan raja.

“Mengenai permintaan orang boleh saja meminta. Akan tetapi keputusan ada pada Sinuhun Pakubuwono XIV,” jelasnya.

Baca juga: LDA Pasang Baliho PB XIV Hangabehi Pewaris Tahta Keraton Solo, Klaim Berlandaskan Adat dan Hukum

Persiapan Kirab Pusaka Sura 2026

Di sisi lain, Keraton Kasunanan Surakarta tengah bersiap menggelar Kirab Pusaka yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Bulan Sura.

KPAAd Nur Wijaya mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan sambil menunggu arahan dari Sinuhun.

“Insyaallah kami menyiapkan untuk Kirab Pusaka tersebut. Kami menunggu arahan dari Sinuhun. Kirab Pusaka menjadi rangkaian upacara di bulan Sura. Ada banyak hal yang dilakukan selain berdoa bersama. Upacara adat lain yang menyertai kirab tersebut,” tuturnya.

Ia kembali menekankan bahwa pelaksanaan kirab, termasuk jenis dan jumlah pusaka yang akan diarak, merupakan kewenangan penuh raja.

“Seandainya Sinuhun menghendaki kirab untuk sementara waktu dialihkan. Atau ditunda itu kewenangan mutlak dari raja yang bertahta. Pusaka apa saja yang dikirab jumlahnya berapa menjadi ranah kekuasaan raja,” jelasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.