Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam memberantas tindakan asusila di lingkungan akademik.
Melalui Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026, UI resmi menetapkan sanksi berat terhadap 15 dari 16 mahasiswa terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI beberapa waktu lalu.
Proses pemeriksaan kasus ini dilakukan secara cermat dengan menjunjung tinggi prinsip due process, akuntabilitas, serta perlindungan penuh terhadap korban.
Baca juga: Kondisi Mental Korban Saat Tahu Dilecehkan Belasan Mahasiswa UI
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli.
Rincian Sanksi Skorsing Berjenjang
Berdasarkan hasil evaluasi dan pembuktian, sanksi administratif yang dijatuhkan kepada para pelaku bersifat berjenjang, disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa:
Selain menerima sanksi skorsing, para terlapor yang terbukti bersalah wajib menjalani konseling psikologis serta diwajibkan mengambil mata kuliah khusus bermuatan anti-kekerasan seksual sebagai langkah pencegahan agar perilaku tersebut tidak terulang.
UI Tegaskan Tidak Pandang Bulu
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten dan transparan tanpa melihat latar belakang mahasiswa yang terlibat.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban,” kata Erwin, Rabu (3/6/2026).
“Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” sambungnya.
Sejak laporan pertama kali masuk, Satgas PPK UI telah bergerak melakukan serangkaian tahapan mulai dari pemeriksaan korban, saksi, hingga pengumpulan alat bukti digital secara objektif.
Pihak kampus juga menjamin hak-hak akademik serta pemulihan psikologis korban akan terus dikawal secara berkelanjutan.
“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” pungkas Erwin.
Dalam penanganan perkara ini, UI mengacu penuh pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bermartabat.