Meski Tak Dihadiri Prajuru, Pernikahan dengan Dua Perempuan di Buleleng Dianggap Sah Secara Adat
Ida Ayu Suryantini Putri June 03, 2026 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pernikahan Komang NP yang viral di media sosial karena melibatkan dua perempuan sekaligus, tetap dianggap sah secara adat.

Hal itu disampaikan Kelian Adat Titab, Putu Suastika. 

Suastika menjelaskan, upacara yang berlangsung pada Minggu (31/5/2026) bertepatan dengan Hari Purnama itu sejatinya bukan pernikahan yang dilakukan secara bersamaan sejak awal.

Menurutnya, Komang NP lebih dulu menjalin hubungan perkawinan dengan istri pertama yang berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Baca juga: Viral WNA Dipukul di Simpang McD Sanur, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku, Korban Belum Melapor

"Setelah berjalan sekitar empat sampai lima bulan, baru mengambil istri yang kedua," ujar Suastika, Rabu (3/6/2026).

Ia menuturkan, upacara untuk istri pertama sebenarnya sempat direncanakan lebih awal.

Namun proses nunas tertunda, karena di desa asal mempelai wanita sedang berlangsung rangkaian upacara ngaben.

Pada minggu (31/5/2026) bertepatan bertepatan dengan pelaksanaan upacara tiga bulanan anak dari istri kedua, keluarga kemudian memutuskan menggelar rangkaian upacara dalam waktu yang bersamaan.

Baca juga: Viral Aksi Tendang Motor di Denpasar Bali Bikin Netizen Geram, Polisi: Korban Belum Melapor

"Karena momennya pas, sekalian dilaksanakan upacara tiga bulanan dan perkawinan istri kedua," katanya.

Menurut Suastika, keikutsertaan istri pertama dalam rangkaian prosesi tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan upacara nunas yang sebelumnya tertunda.

Prosesi nunas untuk istri pertama dilakukan di perempatan desa. Bersamaan dengan itu, dilaksanakan pula mebiakala bagi istri kedua.  

Terkait status pernikahan tersebut, Suastika menegaskan bahwa dalam perspektif adat, perkawinan dianggap sah setelah melalui prosesi mebiakaonan atau mabiakala.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara ketentuan adat dan administrasi pemerintahan.

Dalam administrasi negara, pasangan yang akan menikah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan sebelum dapat mengurus dokumen perkawinan.

Sementara dalam adat, keabsahan perkawinan ditentukan oleh pelaksanaan prosesi adat yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat setempat.

"Begitu sudah melaksanakan mebiakala ataupun mebiakaonan, secara adat sudah dianggap sah. Walaupun tidak dihadiri prajuru adat," tegasnya.

Meski demikian, Suastika membenarkan bahwa prajuru adat maupun pihak pemerintah desa tidak menghadiri prosesi tersebut.

Pertimbangan utamanya berkaitan dengan usia mempelai perempuan yang masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku dalam administrasi perkawinan.

Menurutnya, kondisi kehamilan yang telah terjadi membuat pihak laki-laki memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan hubungan tersebut sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masyarakat. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.