Oknum PPPK Bangka Barat Dipecat Usai Ditetapkan Kasus Asusila ke Anak Kandung
Hendra June 03, 2026 09:03 PM

[BangkaposMailingList] Pemkab Bangka Barat Proses Pemecatan Oknum PPPK Paruh Waktu Tersangka Kasus asusila Anak Kandung

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengambil langkah tegas melakukan pemecatan terhadap oknum PPPK yang melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya sendiri.

TS, seorang pria oknum pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Barat ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bangka Barat, Rahmad Diyanto membenarkan bahwa TS adalah pegawai Pemkab Bangka Barat yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila tersebut, Rahmad menyebut bahwa TS otomatis dipecat dan tidak berhak lagi menerima hak-haknya, termasuk gaji.

“Sampai hari ini kami baru dapat laporan ke BKD-nya (BKPSDMD Bangka Barat-red),” kata Rahmad saat diwawancarai di kantornya, Rabu (3/6/2026).

Dia menyebut, saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari Bupati Bangka Barat terkait proses pemecatan tersebut.

Selanjutnya, dari arahan tersebut, BKPSDMD Bangka Barat akan melapor ke Badan Kepegawaian Nasiona (BKN).

“Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, kalau menurut Undang-Undang ASN, berarti yang bersangkutan harus segera diberhentikan. Tapi dasar pemberhentian itu harus mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku,” jelasnya.

Walaupun pemecatan tersebut masih berproses secara administrasi, Rahmad menegasakan bahwa yang bersangkutan pasti diberhentikan atau dipecat.

“Pasti diberhentikan, hak-hak seperti gajinya sudah tidak diterima lagi,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bangka Barat, Heru Warsito mengatakan bahwa Pemkab Bangka Barat menyerahkan segara proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.

“Kami serahkan dan hargai proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Ditetapkan Tersangka

Kelakuan pria berinisial TS, oknum PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kep.Bangka Belitung ini bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, ia tega melakukan perbuatan asusila kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 2 tahun lebih.

Kini Ts harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat.

Aipda Feri Djohansyah, Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat membernarkan bahwa adanya perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasus itu terungkap ketika pihaknya mendapatkan laporan pada bulan Mei 2026 lalu.

Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan kemudian disimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

“Kemudian kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian kami mengumpulkan lagi keterangan saksi dan alat bukti,” kata Aipda Feri saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, setelah alat bukti didapatkan dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, pria berinisia TS tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Aipda Feri menjelaskan bahwa tersangka memang merupakan ayah kandung korban. Lanjut dia, dari akta kelahiran, korban diketahui baru berumur 2 tahun 11 bulan.

Lalu, disampaikan pula bahwa tersangka merupakan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Bangka Barat yang diketahui berstatus PPPK Paruh Waktu.

“Kalau status di KTP itu pegawai honorer. Namun mungkin ada peningkatan status menjadi ASN dalam beberapa waktu ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Aipda Feri bahwa tersangka dan istrinya sudah pisah rumah. Korban mendapatkan perlakuan asusila saat sedang diasuh oleh pelaku.

Kendati demikian, sampai saat ini tersangka masih belum mengakui bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kalau dari hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun alat bukti lain, kami menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pencabulan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini TS telah di tahan di sel tahanan Mapolres Bangka Barat dan terancam hukuman sampai 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. 

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.