TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah memantau investigasi internal dan penyelidikan kepolisian terkait dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan.
Kasus yang mengakibatkan meninggalnya seorang balita seusai menerima tindakan medis tersebut dinilai menjadi pengingat krusial mengenai pentingnya komunikasi risiko antara tenaga kesehatan dan pasien.
Kepala Dinkes DIY, dr Gregorius Anung Trihadi, M.P.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan otoritas kesehatan di tingkat kabupaten untuk mendalami insiden ini.
Anung menekankan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan pokok permasalahan sebelum mendapatkan gambaran yang utuh.
Pemantauan terhadap penerapan SOP di lapangan menjadi fokus utama evaluasi.
"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena belum mendapatkan informasi yang utuh. Menurut jajaran manajemen, mereka sudah bekerja sesuai SOP. Namun, kami tetap akan memeriksa bagaimana penerapan SOP tersebut di lapangan. Pada dasarnya, setiap pemeriksaan kesehatan pasti memiliki risiko. Hal inilah yang harus dikomunikasikan dengan baik antara dokter yang memberikan pelayanan dan pasien, sehingga pasien benar-benar memahami risikonya. Persetujuan atas suatu tindakan medis bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis, bergantung pada ketentuan di dalam SOP. SOP mengatur kapan persetujuan tertulis diwajibkan dan kapan cukup secara lisan. Saya yakin insan kesehatan di DIY telah menjalankan prosedur dan SOP dengan baik. Meskipun demikian, kami harus terus melakukan pemantauan dan pembinaan bersama dinas kesehatan yang memiliki kewenangan," paparnya.
Baca juga: Detik-detik Kepergian Naura Dwi Meydita Putri, Korban Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
Menurut Anung, kesenjangan informasi atau miskomunikasi kerap kali menjadi akar dari ketidakpuasan dan sengketa layanan medis.
Ia berharap kejadian di RSUD Prambanan dapat menjadi evaluasi menyeluruh bagi seluruh penyedia layanan kesehatan.
"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi masyarakat. Intinya, setiap tindakan medis—bahkan sekadar pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya kelainan lanjutan pada pasien—pasti memiliki risiko, baik itu risiko yang sangat kecil, ringan, maupun berat. Pemahaman ini harus dikomunikasikan antara pemberi layanan kesehatan dengan pasien atau keluarga pasien. Ketika pasien menyetujui suatu tindakan, seharusnya ia sudah memahami risikonya," tegas Anung.
"Sebagai analogi, jika ada suatu tindakan medis 'A', risikonya bisa bermacam-macam. Bahkan mungkin ada risiko fatal seperti kematian, meskipun persentasenya sangat kecil atau jarang terjadi. Risiko yang paling umum biasanya bersifat ringan. Sebaliknya, jika tindakan medis tersebut tidak dilakukan, kondisi pasien hampir pasti akan memburuk dan berisiko menimbulkan kematian. Komunikasi yang baik akan membuat masyarakat paham sehingga bisa memutuskan—misalnya, memilih tindakan dengan risiko kecil namun dengan prognosis kesembuhan yang tinggi. Jika masyarakat sejak awal memahami bahwa setiap tindakan medis pasti memiliki risiko, sekecil apa pun itu, maka miskomunikasi atau kesenjangan informasi antara pihak rumah sakit dan pasien tidak akan terjadi. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa," tambahnya.
Perhatian serius dari tingkat provinsi ini bergulir menyusul peristiwa pilu yang menimpa balita berusia tiga tahun asal Piyungan, Bantul.
Naura meninggal dunia seusai menerima tindakan sedasi dan pemindaian CT Scan di RSUD Prambanan.
Merespons tragedi tersebut, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, telah mendatangi kediaman orangtua korban secara langsung untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf atas indikasi dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan medis yang berujung fatal.
"Saya sudah ke (keluarga) korban menyampaikan rasa prihatin kami dan permohonan maaf, mungkin ada yang kurang dari pelayanan kami dan sebagainya," ujar Harda.
Harda menyoroti lemahnya komunikasi publik di internal rumah sakit yang diduga kuat memicu ketidakjelasan informasi medis hingga keluarga korban memilih untuk menempuh jalur hukum.
Meski demikian, pihaknya belum mempertimbangkan opsi untuk menonaktifkan Direktur RSUD Prambanan maupun dokter terkait dengan alasan keterbatasan sumber daya.
"Mudah-mudahan tidak ada hal yang nanti memberatkan kamilah, karena saya berharap semua layanan rumah sakit baik di Prambanan maupun di Morangan (RSUD Sleman) maupun di Puskesmas harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Bupati.
Saat ini, keluarga korban telah melayangkan laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda DIY dengan nomor registrasi LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY.
Menyikapi proses pidana ini, Harda telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memastikan Bagian Hukum Setda Sleman memberikan pendampingan penuh bagi pihak rumah sakit.
"(Apakah ada pendampingan hukum) Ya pasti. (Untuk direktur dan dokternya) Pasti," ucapnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, menyatakan bahwa mediasi antara manajemen RSUD Prambanan dan pihak keluarga melalui penasihat hukum masih terus diupayakan di samping proses hukum yang berjalan.
"Kami berkomitmen dari Kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur. Artinya, kami sudah di-back up dari pihak kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saat ini dalam tahap komunikasi dengan pihak lembaga bantuan hukumnya itu yang mendampingi dari keluarga (korban)," ungkap Cahya.
Terkait pembuktian adanya unsur mens rea (niat jahat) atau murni risiko klinis obat penenang (sedasi), Cahya menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada penyidik kepolisian dan tim ahli medis.
"Ya, kita doakan lah, mudah-mudahan nggak ada kesengajaannya seperti itu. Pasti ada sesuatu yang tidak beres, katakanlah mungkin dengan kondisi pasiennya, atau mungkin dengan kondisi obatnya, atau apa seperti apa, nanti akan dibuka," tutup Cahya. (*)