Daftar 5 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2026
Mareza Sutan AJ June 03, 2026 11:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur Jambi terhadap penjelasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026).

Dalam sambutannya, Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang telah menyusun lima Ranperda untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Saya menyambut baik serta mengapresiasi setinggi-tingginya niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini.

"Selain itu, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pemikiran yang positif yang telah dituangkan dalam Ranperda Inisiatif DPRD ini.

"Semoga Ranperda ini memberikan manfaat positif sesuai dengan yang kita harapkan, dan mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan provinsi kita tercinta ini,” ujar Wagub Sani.

Ia berharap sinergi, komunikasi, dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi terus terjalin agar seluruh proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan.

Lantas, apa saja lima Ranperda yang disusun DPRD?

Daftar 5 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2026

1. Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi

Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi, Abdullah Sani menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.

Menurutnya, Provinsi Jambi memiliki kawasan konservasi penting seperti Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi, kami mengapresiasi dan mendukung penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi inisiatif Bapemperda DPRD Provinsi Jambi.

"Provinsi Jambi memiliki Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” katanya.

Ia berharap kehadiran perda tersebut nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan raya secara efektif, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

2. Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Pada kesempatan itu, Abdullah Sani juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah Jambi.

Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk melindungi kekayaan budaya, karya kreatif, serta produk unggulan daerah dari potensi plagiarisme sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

“Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan sehingga mendukung daya saing Provinsi Jambi.

"Oleh karenanya, kami berharap dengan adanya Perda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah Jambi dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreativitas dan inovasi yang dimiliki seluruh masyarakat Jambi dalam pengelolaan seluruh aspek kreativitas baik alam, seni dan budaya serta semua potensi daerah untuk menghadapi tantangan baik lokal, nasional, dan global yang akan datang, guna meningkatkan kemajuan bagi Provinsi yang kita banggakan ini,” ungkapnya.

3. Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan dukungan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Menurut Abdullah Sani, regulasi tersebut akan menjadi pedoman penting dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

“Harapan kami dengan adanya Perda Pengelolaan Sumber Daya Air ini, dapat menjadi pedoman dalam upaya perencanaan, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, hingga perizinan dan peran serta masyarakat untuk menjamin kelestarian dan pemanfaatan air secara berkelanjutan,” ucapnya.

4. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan

Selanjutnya, Abdullah Sani juga memberikan pandangan positif terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan. Ia menilai regulasi tersebut penting mengingat berbagai tantangan yang dihadapi nelayan dan pelaku usaha perikanan skala kecil.

“Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.

"Permasalahan yang dihadapi, pengolah dan pemasar skala mikro, antara lain adalah sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan,” tuturnya.

5. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan

Tak hanya itu, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan juga mendapat apresiasi dari pemerintah daerah. 

Menurut Abdullah Sani, pengembangan ekonomi kreatif merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi kreativitas dan inovasi sumber daya manusia.

“Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi,” paparnya.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, meningkatkan daya saing daerah, mendorong lahirnya inovasi baru, serta membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat Jambi.

“Kita semua sangat berharap dengan adanya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan, dapat memberikan dampak signifikan terutama bagi masyarakat Provinsi Jambi, sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian di daerah,” pungkasnya.

(Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)

 

Baca juga: Daftar 9 Pejabat Baru BGN setelah Dadan Dicopot dan Jadi Tersangka Kasus MBG

Baca juga: Suami Kaget Dapati Pom Mini Depan Warung di Jambi Hilang Pagi Buta

Baca juga: Inilah Deretan Tim Jagoan Para Pejabat Jambi di Piala Dunia 2026

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.