Mayoritas Warga Setuju Jual Lahan untuk Ibu Kota Baru Mojokerto
Cak Sur June 03, 2026 11:04 PM

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan pusat ibu kota baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, terus bergerak maju.

Mayoritas warga terdampak kini mulai menyepakati penjualan rumah, tempat usaha dan lahan mereka kepada pemerintah daerah.

Tahapan saat ini memasuki proses administrasi dan penyelesaian dokumen, setelah warga menerima hasil penilaian harga atau appraisal terhadap aset yang terdampak proyek strategis tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, menyebut sebagian besar pemilik properti telah menyatakan kesediaan melepas lahannya untuk mendukung pemindahan pusat pemerintahan.

“Di sana kurang lebih ada 17 pemilik. Ada beberapa yang belum bisa terkonfirmasi, karena berada di luar kota dan ada juga yang masih menjalankan ibadah haji,” kata Bambang, Rabu (3/6/2026).

PROYEK STRATEGIS - Mohammad Sirozi (78) pemilik rumah usaha dan lahan di Jalan Raya Raden Wijaya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terdampak pemindahan pusat ibu kota Mojokerto, Rabu (3/6/2026). Ia menunjukkan surat appraisal yang dinilai terlalu rendah.
PROYEK STRATEGIS - Mohammad Sirozi (78) pemilik rumah usaha dan lahan di Jalan Raya Raden Wijaya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terdampak pemindahan pusat ibu kota Mojokerto, Rabu (3/6/2026). Ia menunjukkan surat appraisal yang dinilai terlalu rendah. (Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Baca juga: Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Ibu Kota Baru Mojokerto: Terlalu Murah

Pembebasan Lahan Masuk Tahap Notaris

Menurut Bambang, dokumen kepemilikan dan administrasi lahan yang terdampak saat ini sudah mulai diproses oleh notaris, sebelum masuk tahap penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Tahapan yang sedang berlangsung:

  • Penyampaian hasil appraisal kepada pemilik lahan.
  • Verifikasi dokumen kepemilikan.
  • Proses administrasi di notaris.
  • Persiapan penandatanganan AJB.
  • Tahap pembayaran ganti rugi.

“Data-data sudah di notaris semuanya, tetapi belum dilakukan penandatanganan akta jual beli,” ujarnya.

Baca juga: Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Segera Pindah ke Mojosari, Menunggu Restu DPRD

Warga Sepakat Lepas Tanah Warisan

Salah satu warga terdampak, Sukana (67), mengaku dirinya bersama tujuh anggota keluarga lainnya telah sepakat menjual lahan warisan orang tua mereka kepada pemerintah.

Kesepakatan itu diambil, setelah seluruh ahli waris melakukan musyawarah dan mendukung rencana pembangunan pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto.

“Semua saudara sudah setuju. Ada tujuh orang termasuk saya,” kata Sukana.

Ia mengungkapkan, keluarganya menerima hasil appraisal sekitar pertengahan Mei 2026 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar untuk lahan dan bangunan yang dimiliki.

Rincian aset yang terdampak:

  • Lahan di Jalan Raden Wijaya.
  • Dua bangunan usaha berukuran sekitar 5 x 10 meter.
  • Area usaha sepanjang lebih dari 80 meter.

Menurut Sukana, nilai appraisal tersebut sedikit lebih tinggi dibanding harga pasar yang diperkirakan berada di kisaran Rp1,7 miliar.

“Kalau dijual ke pihak lain sekitar Rp1,7 miliar. Kalau pemerintah sekitar Rp1,8 miliar lebih,” ujarnya.

Bangunan dan Tempat Usaha Ikut Terdampak

Meski telah menyepakati penjualan lahan, Sukana berharap nilai ganti rugi bangunan dapat diperhitungkan secara maksimal, karena selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.

Di lokasi tersebut, ia menjalankan usaha kuliner bebek goreng yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Jika proses pembebasan lahan selesai, usaha tersebut akan dipindahkan ke lokasi lain yang masih berada di kawasan Desa Jotangan.

“Kalau nanti lahannya jadi dibeli pemerintah, saya akan berjualan di depan rumah,” katanya.

Hasil penjualan lahan nantinya akan dibagikan kepada seluruh ahli waris, dan sebagian digunakan untuk membeli aset tanah baru sebagai investasi keluarga.

Masterplan Ibu Kota Baru Mojokerto Mulai Disiapkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pusat perkantoran baru Pemkab Mojokerto direncanakan dibangun di atas lahan sekitar 5 hektare.

Kawasan tersebut berada di sekitar Jalan Gajah Mada dan Jalan Raden Wijaya, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari.

Gambaran awal kawasan perkantoran:

  • Luas area sekitar 5 hektare.
  • Berada di sisi kiri jalur Polres Mojokerto menuju Mojosari.
  • Menghadap Jalan Raya Gajah Mada.
  • Berdekatan dengan Stadion Gajah Mada.
  • Pembangunan tahap awal dimulai dari sisi Jalan Gajah Mada.

Relokasi pusat pemerintahan ini, merupakan bagian dari rencana jangka panjang Pemkab Mojokerto untuk memusatkan layanan pemerintahan di wilayah administratif Kabupaten Mojokerto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.